BANTEN  

Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Kota Serang

banner 120x600

Kota Serang (CNC MEDIA) – Sidang dugaan pelanggaran administratif dengan terlapor KPU Kota Serang memasuki agenda pembuktian. Dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu Banten ini, menghadirkan saksi dan juga ahli.

Sidang pelanggaran administrasi ini masih berkaitan dengan dugaan dihilangkannya 20 dokumen C. Hasil TPS yang hilang pada saat penyandingan data C. Hasil TPS dengan D. Hasil Kecamatan sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pihak pelapor dalam sidang pembuktian digaan pelanggaran tersebut menghadirkan 4 saksi yang 2 di antaranya merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Sedangkan pihak KPU Kota Serang dalam perkara ini sebagai terlapor menghadirkan ahli yakni Ida Budhiati yang merupakan akademisi dan juga mantan Anggota DKPP RI.

Dalam keterangannya, saksi yang dihadirkan oleh pelapor, Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Drangong Haerudin mengatakan, saat penghitungan suara di TPS saat 14 Februari disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, dan juga masyarakat.

Saat penghitungan sendiri ia mengaku bahwa pencahayaan di TPS tersebut cukup terang.

Sehingga ia meyakini apa yang ia tulis di C.Hasil sama dengan apa yang tercoblos di surat suara.

“Terang ada pencahayaan di TPS. disaksikan saksi, pengawas, masyarakat. C.Hasil Plano, kemudian kita salin di C.Salinan. Sama, karena kita catat sama persis dengan C.Plano. Tidak (ada perubahan) (saya) bisa meyakinkan itu,” paparnya di ruang sidang Bawaslu Provinsi Banten, Jumat, (02/08/2024).

Usai penghitungan, kata Haerudin, semua surat suara dimasukan dalam kotak suara dan dalam kondisi tersegel rapih hingga dibawa ke gudang PPS.

Setelah dari PPS, ia mengaku sudah tidak mengetahui kondisi yang terjadi terhadap kotak suara tersebut hingga pada akhirnya saat penyandingan ada C.

Hasil yang hilang dan saat dihitung ulang berbeda dengan perolehan di TPS.

“Seakan kinerja kami salah, sehingga saya hadir (menjadi saksi). Hasil jerih payah kami ini dipermainkan, maka saya hadir tidak ada kepentingan apapun. Saya membuktikan sesuai sumpah aturan. Dihitung dan ditanyakan yang mana yang tercoblos,” jelasnya.

Saksi lain dari pihak pelapor lainnya yang hadir saat penyandingan data, Dedi Sunardi mengaku ia menjadi salah satu saksi saat penghitungan surat suara ulang.

Ia mengungkapkan, saat penghitungan surat suara ulang perolehan suara TPS 14 Kelurahan Lialang, ada surat suara tidak sah yang tercampur dalam map yang berisikan surat suara sah.

“Tapi dari amplop suara sah ada suara tidak sah. Surat suara tidak sah terdapat 9. Yang saya liat antara Demokrat dan Gerindra di panel 4,” terangnya.

Menurut Dedi, surat suara tidak sah tersebut merupakan surat suara yang terdapat coblosan lebih dari satu sehingga membuatnya tidak sah.

KETERANGAN AHLI

Sementara itu, ahli dari pihak KPU Kota Serang Ida Budhiati mengatakan, ada perbedaan antara putusan MK di sengketa Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 maupun 2014. Menurutnya, di Pemilu 2024 MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti putusannya tanpa harus melaporkan kepada MK.

Sedangkan di Pemilu sebelumnya, KPU harus melaporkan hasil tindaklanjut putusan MK kepada MK.

“Putusan MK hari ini, itu mengatakan bahwa tidak perlu dilaporkan kepada MK. Maknanya hasil akhir harus diputus oleh KPU. Jadi putusan MK berbeda, Apakah ada pergeseran kursi,” katanya.

Terkait tindaklanjut 20 dokumen C.Hasil yang hilang, kata Ida, karena MK tidak memerintahkan KPU melaporkan kepada MK, maka KPU memiliki diskresi untuk mencari solusi.

“Solusinya apa kalau C.Hasil tidak ditemukan. Itu bukan penafsiran tapi bagian internalisasi kewenangan pejabat negara,” jelasnya.

Ida juga mengatakan, ketika ada dokumen yang hilang, tidak serta merta tanggungjawab ada di pimpinan. Melainkan tergantung lokasi, dan kapan dokumen itu hilang. Sehingga pertanggungjawaban dibebankan tergantung otoritas yang dimiliki.

“Sangat tergantung lokasinya dimana. Hilangnya di tahapan apa, apakah kewenangan KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Tidak bisa di generalisir semua memiliki tanggung jawab sama. Sesuai otoritas,” tuturnya.

Ketika terjadi permasalahan, kata Ida, maka KPU diuji kepemimpinannya. Hal itu karena dalam putusan MK, KPU diberikan otoritas untuk mencari solusi sendiri. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *