Tangsel (CNC MEDIA) – Seorang pria terekam kamera tengah melakukan pencurian dengan cara membobol kotak amal di sebuah mushala di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kini sudah diringkus pihak kepolisian.
Dalam video yang diterima redaksi, Selasa (17/9/2024), terlihat pelaku mengenakan jaket hitam datang mindik-mindik ke musala tersebut. Pelaku terlihat celingukan memperhatikan kondisi sekitar.
Setelah dirasa aman, pelaku lantas mengeluarkan benda tajam dan mencongkel kotak amal di mushala tersebut. Pelaku menguras habis uang yang ada di kotak amal yang kemudian dia masukkan ke dalam jaketnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/8/2024) lalu. Pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku yang diketahui berinisial TS (53).
“Benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit Reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal seorang laki-laki berinisial TS (53) yang diduga kuat sebagai pelaku (tersangka) yang melakukan tindak pidana ini,” kata Victor, Selasa (17/9/2024).
Victor mengatakan pelaku ditangkap di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi turut menyita obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel kotak amal tersebut.
“Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontrakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan pelaku TS mengaku baru pertama kali beraksi. Pelaku membawa kabur uang Rp 4,4 juta dalam kotak amal tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di mushala berjumlah Rp 4,4 juta. Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku dia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, di mana uang hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, di mana masih kami dalami pengakuannya tersebut” ujarnya.
Saat ini pelaku TS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red-CNC)