LEBAK  

Sengketa lahan PT MII vs Warga Ds Sukatani, Anggota DPRD Lebak akan adukan ke Menteri ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung

Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP
Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP
banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menganggapi pengaduan warga Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam terkait konflik lahan dengan PT Malingping Indah Internasional (PT MII). Jumat (26/7/2024).

“Jika HGB mati maka tanah tersebut kembali kepada negara, dan HGB itu adalah hak untuk mendirikan bangunan diatas permukaan tanah misalkan perumahan, perkantoran, pergudangan dll. Bukan alih fungsi dengan menjadikan lahan tersebut untuk pertanian yang disewakan,” kata Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP. Jumat (26/7/2024).

Dari tahun 1993 hingga 2023, lanjut Musa, lokasi HGB tersebut diterlantarkan karena tidak ada bangunan apapun, artinya ini sudah menyalahi aturan dan harusnya dihapus dari tahun 1994/1995.

“Dalam waktu dekat saya akan melayang surat aduan ke kementrian ATR/BPN dan satgas mafia tanah Kejaksaan Agung, karena saya menduga proses awal penerbitan HGB cacat adimintrasi dan melanggar hukum, untuk itu perlu adanya inventarisasi dari kementrian ATR/BPN terhadap HGB PT MII,” kata Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.

Baca juga :  Kapolsek Warunggunung mendampingi Team Binmas dari Polda Banten Giat Sosialisasi

Dirinya juga mengungkapkan, menjelang akhir HGB yaitu tahun 2023 baru PT MII membangun 4 unit Villa di lokasi tesebut hal ini diduga untuk memudahkan proses pengurus dan perpanjangan HGB, biar seolah-olah fisik tersebut dikuasai oleh PT. MII padahal penguasaan fisik dari tahun 1978 oleh para petani penggarap hingga 2023.

“Inilah alasan saya akan melaporkannya kepada satgas mafia tanah Kejaksaan Agung,” ungkap Musa.

Musa optimistis nantinya perpanjangan HGB PT MII akan ditolak oleh kementrian ATR/BPN mengingat adanya sengketa dengan para petani penggarap lahan dan PT MII tidak menguasi fisik secara utuh dari tahun 1993 hingga 2024.

“Berdasarkan informasi yang kami terima di lokasi HGB PT MII seluas 119 Ha terdapat tanah milik Pemerintah Provinsi Banten seluas 6 Ha yang mana tanah tersebut adalah pelimpahan hak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu syarat permohonan perpanjangan HGB adalah pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik,” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *