Serang, CNC MEDIA.- Warga Argawana Puloampel Kabupaten Serang yang merasa dipermainkan oleh Pihak PT BSU atas keseluruhan Janji dari pihak PT yang menjanjikan akan memberikan pergantian lahan dermaga seluas dua kali lipat dan juga fasilitas lainnya.
Rasa kesal atas janji para pimpinan PT BSU membuat geram Warga, alasanya Warga yang menempati lahan baru seluas kuranglebih 14.000 m² tersebut hingga 20 tahun lamanya hanya menempati lahan dermaga seluas sekitar 5.800m² yangmana lahan seluas 5.800m² itupun sebagian diakui milik pihak ketiga, sehingga atas perlakuan dari PT BSU tersebut pihak komite sebagai wakil dari masyarakat menunjuk tim Hukum untuk melakukan upaya Hukum terhadap PT BSU.
Direktur Kantor Hukum AM Munir dihubungi melalui telepon selulernya “membenarkan atas penunjukan tersebut dan timnya sekitar 15 personil penegak hukum siap membantu Masyarakat Argawana Puloampel dalam memperjuangkan hak haknya.
“Kami akan segera melakukan langkah hukum yang nyata terhadap PT yang dianggap telah merugikan masyarakat tersebut”, tegasnya.
Disamping itu Ketua Komite H Busro yang juga merupakan tokoh ulama menyampaikan bahwa pihaknya telah bersabar selama kurang lebih 20 tahun dan mediasipun sering dilakukan akan tetapi PT BSU selalu saling lempar dan tidak memperlihatkan rasa tanggungjawabnya, sehingga kami sebagai warga masyarakat sangat dirugikan atas hal ini, tegas Ketua Komite Puloampel. (Red-CNC)