BANTEN  

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

banner 120x600

Serang, CNC MEDIA – Sulit mendapatkan pekerjaan di tanah rantau, NP (35 tahun), warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, nekat menjadi pengedar sabu.

Belum sebulan menjalankan bisnis haramnya, NP ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (16/02/2025) sore.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi.

“Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (18/02/2025).

Baca juga :  Pengerjaan Proyek 6,1 Milyar Milik Dinas Perkim Banten Diduga Dikerjakan Asal

Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.

“Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi,” jelas Condro Sasongko.

Dalam pemeriksaan, tersangka NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui di sekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka NP mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.

“Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba,” tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Baca juga :  Kapolres Serang Bersama Masyarakat dan Aktivis Cikoja Laksanakan Tabur Bunga Belasungkawa

Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Day-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *