NTT, CNC MEDIA.- Seorang wanita di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, berinisial SDNM (26), warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, dianiaya sejumlah oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) dengan menggunakan kayu, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Akibatnya, korban mengalami luka memar ditangan kanan, lengan kanan, nemar di wajah bagian hidung, kening kanan dan pipi kanan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, aksi penganiayaan itu berawal saat korban di bonceng rekannya berinisial RGB.
Korban dan rekannya datang dari arah Jembatan Payeti menuju Pos Lantas Kota.
Namun, saat tiba di depan bengkel Padolo, mereka melihat ada razia dari TNI dan Pol PP dan diminta untuk berhenti.
“Mereka mendengar teriakan berhenti dari arah kanan dan kiri jalan. Keduanya lalu menepi secara perlahan-lahan,” kata Krisna, Sabtu (9/1/2021).
Saat menepi, dari arah kanan korban, beberapa oknum Pol PP tiba-tiba menganiaya dengan menggunakan kayu sebanyak empat kali.
Kata Krisna, mendapat perlakuan itu, korban hanya bisa melidungi dirinya dengan mengangkat kedua tangan sembari menutup wajahnya.
Korban lapor polisi
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melapor ke polisi.
“Korban lapor polisi karena dianiaya oknum anggota Pol PP, hingga mengalami luka memar di tangan kanan,
lengan kanan. Memar di wajah bagian hidung, kening kanan dan pipi kanan,” ungkapnya.
Kata Krisna, dari pengakuan korban, saat penganiayaan itu terjadi ia memakai masker. Namun, temannya tidak mengunakan masker dengan benar karena hanya diikat di bawah dagu.
“Menurut pengakuan korban, yang memukulnya adalah oknum anggota Pol PP karena pakaian yang dikenakan adalah pakaian Pol PP yakni hijau lumut muda,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Redaksi CNC MEDIA