BANTEN  

Menakar Validitas Perbup 2022: LSM-NIL Dorong Sinkronisasi Batas Wilayah Lebak-Serang Berbasis Permendagri

 

LEBAK, CNC MEDIA – Dinamika administrasi pertanahan seluas 12 hektar di perbatasan Desa Mekarsari (Lebak) dan Desa Cemplang (Serang) memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) melakukan bedah regulasi terhadap jawaban resmi pihak Kecamatan Rangkasbitung.09 Mei 2026

Aji Tusniadi, perwakilan Tim Investigasi LSM-NIL, menyoroti adanya potensi “antinomia” atau pertentangan norma hukum dalam penggunaan Perbup Lebak No. 345 Tahun 2022 sebagai dasar tunggal klaim kewilayahan.

Secara hierarki hukum, Peraturan Bupati haruslah bersifat atributif dan tidak boleh menegasikan Permendagri No. 43 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kabupaten Lebak. Temuan lapangan kami menunjukkan adanya diskrepansi antara titik koordinat faktual di Desa Cemplang dengan klaim administratif di Desa Mekarsari. Kami memandang perlu adanya pembuktian melalui verifikasi titik kartometrik agar tidak terjadi maladministrasi dalam proses perizinan yang sedang berjalan,” papar Aji dengan tegas namun akademis.

 

Aji menambahkan bahwa penggunaan dasar hukum yang tidak sinkron berisiko menciptakan cacat prosedur dalam penerbitan izin. “Kami mengawal ini agar kepastian hukum bagi pelaku investasi dan perlindungan aset daerah tetap terjaga sesuai koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menanggapi isu ini dengan gaya yang tenang dan konstruktif. Ia menekankan bahwa kehadiran LSM-NIL adalah untuk memperkuat akuntabilitas publik, bukan sebagai oposisi destruktif.

Dalam diskursus tata kelola pemerintahan, perbedaan data adalah hal yang lazim, namun solusinya haruslah berbasis regulasi yang presisi. Kami menghargai surat balasan dari Bapak Camat Rangkasbitung sebagai iktikad baik komunikasi publik. Namun, demi menjaga marwah kedaulatan wilayah, kita tidak bisa hanya bersandar pada satu sisi kacamata administratif,” ujar Michael dengan nada santun.

Michael menjelaskan bahwa perlunya koordinasi lintas kabupaten adalah amanat dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Prinsip kami adalah ‘Clear and Clean’. Jika ada irisan wilayah yang belum tuntas secara sinkronisasi antara Pemkab Lebak dan Pemkab Serang, maka asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang diadministrasikan memiliki pijakan hukum yang selaras antara peta kabupaten dan peta provinsi. Mari kita selesaikan ini dengan bedah data yang objektif dan transparan,” pungkasnya secara santun.

LSM-NIL menyatakan akan segera bersurat kembali kepada pihak Kecamatan Rangkasbitung untuk meminta pendalaman terkait risalah koordinasi lintas batas. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh UU No. 17 Tahun 2013.

Tujuan akhir kami adalah harmoni. Jangan sampai masyarakat atau investor menjadi korban dari dualisme administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui rekonsiliasi data antar instansi,” tutup Michael.( day CNC)