Pengusaha tambang di Provinsi Banten yang beroperasi secara ilegal akan ditindak tegas oleh Gakumdu Kementerian Lingkungan Hidup RI. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengoptimalkan potensi tambang dan menghentikan operasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Pasal-Pasal Penunjang:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta penjualan.
Isi Materi Pasal:
– Pasal 1 ayat (1): Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara.
– Pasal 37: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalil-Dalil yang Menguatkan:
– “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak bumi dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah: 205)
– “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” (QS. Al-A’raf: 56)
Mengoptimalkan potensi tambang dengan menghentikan operasi ilegal merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah dan melindungi lingkungan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati manfaat dari kekayaan alam yang ada di daerahnya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mengawasi dan menindak operasi tambang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam prakteknya, pemerintah dapat melakukan berbagai hal seperti melakukan pendataan ulang perusahaan tambang yang memiliki izin operasi, melakukan pengawasan lapangan, dan menindak tegas perusahaan yang beroperasi secara ilegal. Dengan demikian, kita dapat menciptakan pengelolaan tambang yang baik dan berkelanjutan.
I.AngFaris
Kigendeng faksibuana
















