OPINI  

Kewajiban Negara Untuk Melindungi Warga Negara

Oleh: I.AngFaris
(Kigendeng faksibuana)

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam.

Kewajiban Negara Negara untuk melindingi warga negara dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, negara harus memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan lingkungan hidup.

Pasal-pasal pendukung:

1. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, termasuk kewajiban perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca-tambang.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk hak milik dan hak guna usaha.

Isi materi pasal:

– Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
– Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam konteks opini di atas, negara seharusnya mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan lingkungan hidup.

Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran, serta memberikan ganti rugi yang adil kepada masyarakat yang terkena dampak kegiatan pertambangan.