SERANG, CNC MEDIA – Akibat dugaan pergeseran lahan yang merampas hak masyarakat dan mengaburkan batas wilayah administrasi, LSM Nasional Indonesia Lestari (LSM-NIL) resmi melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia. Organisasi ini mendesak investigasi total atas kasus yang dinilai berpotensi maladministrasi.
Surat resmi yang dikirimkan LSM-NIL kepada kepala desa dan camat hingga kini belum mendapat jawaban, meski dalam surat tersebut jelas dicantumkan tenggat waktu tujuh hari sejak diterima.
Awak media mengonfirmasi hal ini kepada Michael, perwakilan LSM-NIL, pada Kamis (7/5/2026). Ia menegaskan bahwa surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Desa Cemplang Kecamatan Jawilan, serta Camat Jawilan, meminta pembukaan data terkait pergeseran tanah dari Desa Cemplang ke Desa Mekarsari.
“Waalaikumsalam. Kabar baik, Bang. Terkait soal kemarin, sampai hari ke-8 ini pihak BPN, Camat, dan Desa ternyata masih bungkam dan belum ada jawaban resmi atas surat kita. Sesuai rencana, kalau dalam 5–6 hari ini tetap tidak ada respon, kita langsung gas naik banding ke Ombudsman dan Komisi Informasi. Kita tidak mau masalah lahan ‘siluman’ ini dipetieskan. Mohon doanya supaya cepat ada titik terang, Bang,” ujar Michael.
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa dan camat Jawilan masih terkesan bungkam dan belum memberikan jawaban resmi atas laporan LSM-NIL.( day CNC)















