Lebak, CNC MEDIA – Berdasarkan keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang perubahan Keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan walikota dan wakil walikota.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cipeundeuy Lantik 42 Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Pilkada 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Cipeundeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (7/11/2024).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua PPK, Kepala Desa Cipeundeuy, Ketua PPS, Panwas Desa.
Ketua PPS Desa Cipeundeuy Hendra mengatakan, KPPS harus siap bekerja sesuai prosedur, dan bisa membantu PPS dalam melaksanakan tugas dengan baik, “Karena KPPS adalah ujung tombak suksesnya Pilkada di tingkat desa,” ucap Hendra.
Ketua PPK Kecamatan Malingping Eman Hidayat, mengucapkan Alhamdulillah hari ini kecamatan Malingping melaksanakan pelantikan 693 KPPS Dari 99 TPS yang ada di Kecamatan Malingping, semua bisa berjalan lancar, “Saya harap bapak ibu KPPS yang sudah dilantik agar bisa menahan jari jemarinya jangan sampai mencuit di medsos baik itu FB tiktok dan sebagainya, seolah-olah mendukung salah satu pasangan calon, mari jaga Netralitas kita sebagai penyelenggara pemilu, sehingga Pilkada kali ini lebih baik dan sukses,” harapnya.
Hal yang sama ditegaskan oleh Panwas Desa Agung Maulana, “Saya harap ibu bapak KPPS untuk menjaga Netralitas bisa di dunia nyata atau dunia maya, jangan sekali kali menunjukan seolah-olah kita pendukung atau mendukung salah satu calon, ciptakan keyakinan bahwa penyelenggara itu independen, dan KPPS bisa melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Acarapun diteruskan dengan Penandatangan Fakta integritas yang dilakukan oleh masing-masing KPPS dan dilanjutkan dengan Bimtek sekaligus cara pengisian C Hasil. (Red-CNC)