LEBAK  

Rapat Penentuan dan Mekanisme Pemilihan Ketua RW di Desa Karangpamidangan

banner 120x600

Lebak, CNC-MEDIA.- Merujuk pada Perbup nomor 30 pasal 12 persyaratan untuk mendaftar menjadi jadi calon RW (Rukun Warga) pihak pemerintah desa akan mengundang para bakal calon RW tersebut, di bahas dalam rapat bersama seluruh jajaran pemerintah desa Karangamidangan dan di hadiri oleh ketua BPD Desa Karangpamidangan Asep Ridwan, Senin (07/02/2022).

Rapat kali ini dipimpin langsung oleh sekretaris desa Awaludin, S.Pd dengan pokok bahasan mekanisme pemilihan ketua RW, menetapkan jumlah pemilih, dan sekaligus membuat soal tes yang akan di ujikan kepada para kandidat.

Mengingat akan segera di gelar dalam waktu dekat ini, yang juga akan diikuti oleh 7 orang kandidat bakal calon meliputi tiga RW, dengan rincian bakal calon RW 1 terdiri dari 3 RT dengan dua bakal calon yaitu saudara Saripudin kandidat incumben dan saudara Arsam, sedangkan RW 2 hanya satu balon yang mendaptarkan diri yaitu saudara Sardawi setelah H Harun salah satu bakal calon yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari bursa pemcalonan RW tersebut, sedangkan di RW 3 ada empat bakal calon yang akan ikut bermain dalam ajang bursa pemilihan RW 3 desa Karangpamidangan tahun 2022, saudara Wapa incumben ikut kembali bermain, di susul oleh saudara Ahyani yaitu merupakan anak dari incumben, saudara Jasrip kalangan muda juga ikut dalam perhelatan kali ini, dan satu lagi yaitu saudara Bahari yang figur ini adalah merupakan mantan Ketua RT 03 RW 03 yang kali ini akan mencoba keberuntungannya dengan mencalonkan diri sebagai ketua RW.

Baca juga :  Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2021, Camat Banjarsari Imbau Cakades Bersaing Sehat

Awaludin,S.Pd dalam isi rapatnya menyampaikan bahwa dalam uji kelayakan bakal calon ini menguji kelayakan para kandidat dari segi baca tulis, maka yang tidak memenuhi syarat sebagai calon maka itu akan dipertimbangkan lagi.

“Insyaallah besok akan kami mengundang semua calon RW nya untuk mengikuti tahapan tersebut” ujar Awaludin, Senin (07/02/2022).

Mekanisme pemilihan dan menentukan jumlah hakpilih dan menetapkan pemilih yang dianggap bisa mewakili di wilayah RT masing-masing, diambil dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT, sekretaris RT dan perwakilan dari tokoh perempuan. (AN-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *