Serang, CNC MEDIA.- Diduga PT. Raja Goedang Mas (RGM) telah melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan pelaksanaan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah jenis Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup BAB X Hak, Kewajiban dan Larangan dan Pasal 60 Bagian Ketiga mengenai Dumping.
Selain itu PT. RGM diduga tidak melaksanakan dan atau melawan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Keputusan Kepala (KEPKA) BAPEDAL Nomor 1 tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Tekhnis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Hal ini dikatakan oleh, Tri Budi. S salah satu penggiat Ormas Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia SAT. Bela Negara (PPPKRI-BN) di Markas Cabang Kota Cilegon, Selasa (15/2/2022).
Pihaknya mengatakan juga bahwa, PT. RGM dengan sengaja tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah pusat. Oleh karenanya berpotensi adanya kerusakan lingkungan hidup sekitar dengan membuang limbah B3 berupa Fly Ash, Buttom Ash dan Steel Slag.
“Tepatnya lokasi pembuangan tersebut di belakang stok file PT. RGM yang notabene lahan itu bukan miliknya,“ ucap Budi.
RGM membuka pagar belakang untuk mempermudah kegiatannya. Dengan adanya aktivitasnya itu, kata dia, pada musim hujan akan berdampak sangat buruk terhadap air sungai yang mengalir ke pangkalan nelayan sampai laut melalui air yang mengalir dari limbah B3, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, kami menduga PT. RGM telah melakukan perusakan baku mutu, udara, ambien dan merusak baku mutu air.
“Jika Sanksi paksaan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada AMAR keenam tidak dilaksanakan secara benar oleh penanggungjawab dan atau kegiatan maka akan dikenakan pemberatan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Budi juga mempertanyakan terkait Perizinan Reklamasi PT. Samudera Marine Indonesia dan persetujuan dokumen lingkungan hidup (DELHI) serta Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan Reklamasi.
Tri Budi mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa terhadap beberapa institusi pemerintah yang dinilai tidak menjalankan tupoksinya dalam melakukan pengawasan atas PT. RGM yang diduga mengakibatkan limbah over load serta perizinan Reklamasi pada PT. SMI.
“Aksi unjuk rasa akan kita lakukan di beberapa titik aksi antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) provinsi Banten dan Dinas Energi Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2022 besok,” ujar Budi yang sekaligus sebagai Kordinator Lapangan Aksi. (Wahyu-CNC)