LEBAK, CNC MEDIA.- Anggota Polsek Wanasalam Polres Lebak melaksanakan pemasangan surat edaran tentang himbauan agar tempat usaha Warteg, Warnas tutup selama masyarakat menjalankan Ibadah Puasa, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanasalam bersama Camat Wanasalam yang dilakukan di Pantai Sawah Kabayan, Pasar Wanasalam dan Pasar Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu (6/4/2022).
Diketahui, personil yang melaksanakan kegiatan tersebut yaitu Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto. S, SIP., M.Pd, Aipda Debi Lesmana (Kanit Intel Polsek Wanasalam), Bripka Reza (Anggota Polsek Wanasalam) dan Brigadir Rigito (Anggota Polsek Wanasalam), Anggota Posmil Wanasalam, Camat Wanasalam Dadan Rusman Wardana, S.Pd, Ade Kusnadi SIP., MP, dan Bekti (Sat Pol PP Wanasslam).
“Dan kepada pengendara yang melintas sekaligus memberikan himbauan dan teguran tentang protokol kesehatan 5 M, memberikan himbauan kepada pemuda yang sedang nongkrong agar tidak balapan liar, tidak pakai knalpot racing, himbauan kepada pedagang agar tidak jualan Miras, petasan dan tidak ada premanisme di Wilayah Hukum Polsek Wanasalam Polres Lebak,” ujarnya.
“Untuk hasil kegiatan tersebut berupa teguran kepada pemuda yang nongkrong tidak pakai masker sebanyak 7 orang, membubarkan kerumunan, memasang surat edaran kepada 20 warung nasi dan warung di pesisir pantai. Sementara tidak ada Miras, Sajam, Senpi dan jualan petasan yang diamankan,” pungkas AKP Aam Marto. (Red-CNC)