Tangerang Selatan, CNC MEDIA – Kepolisian mengungkap kasus pembuatan minuman keras (miras) di sebuah gudang yang berada di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
“Pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, jam 12.00 WIB, melakukan penggeledahan gudang pembuatan miras di Jalan Eluka RT 07/07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu Kota Tangsel,” kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Dhady menyebutkan bahwa dari penggeledahan gudang miras tersebut diamankan sebanyak tiga tersangka, yaitu A (40), L (43), dan AM (46).
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada gudang tempat pembuatan miras. “Kemudian tim melakukan penyelidikan dan ditemukan atau diamankan seseorang yang berinisial A kedapatan memproduksi sejumlah arak yang siap edar,” katanya.
Dhady menjelaskan bahwa dari penyelidikan tersebut diamankan barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga jeriken berisikan arak. “Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Cisauk guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Red-CNC)