KAB SERANG, CNC MEDIA.- Polsek Carenang Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan warga yang sedang asyik main judi domino di depan Kantor Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang-Banten digerebek polisi, Selasa (17/8/2021) dini hari. Alhasil ke tiganya digelandang ke kantor polisi.
Kapolsek Carenang IPTU Samsul Fuad S.H, mengatakan, bahwa 6 orang diamankan di TKP dan setelah dibawa ke Polsek Carenang dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara 3 orang yang ditetapkan tersangka. Tiga tersangka diantaranya BD (32), SY (36), dan MUS (24) merupakan warga Kp. Sambi Ayunan Desa Lamaran Kecamatan Binuang ditetapkan tersangka. Keenam pria tersebut saat ditangkap tanpa memberi perlawanan.
Samsul Fuad mengatakan, penggerebekan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya orang yang bermain judi, apalagi tempatnya didepan kantor Pemerintah Desa Lamaran, Kecamatan Binuang.
“Laporan kami tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Carenang, Selasa (17/8/2021).
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Carenang, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino jenis gaple dan uang tunai yang dipakai untuk judi sebesar Rp 1.965.000,- (satu juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah). (END)
Redaksi CNC MEDIA