BANTEN  

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pickup

banner 120x600

Tangerang, CNC MEDIA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengungkap dan menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan mobil jenis pickup di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dari total empat pelaku, polisi baru mengamankan satu tersangka berinisial M, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu berinisial AG, SL, dan MP yang merupakan warga Bandar Lampung.

“Waktu penangkapan dilakukan kepada pelaku M pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Kecamatan Benda, Kota Tangerang,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Samsul Bahri, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan LP/02/01/2025, tertanggal 21 Januari 2025 dengan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kawasan Pergudangan Putra Jaya, Desa Sukaasih, Pasar Kemis, Kampung Gandu RT/RW 03/06 Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya.

“Kemudian, Kampung Barat, Kecamatan Pasar Kemis, dan Kampung Teluk, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya,” ucapnya.

Dia menyebutkan bahwa modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara membobol mobil yang terparkir di lokasi kejadian, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah berhasil membawa kendaraan, pelaku mengubah dan memodifikasi seluruh hasil curiannya agar tidak bisa dilacak oleh petugas.

Baca juga :  KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub dan Pilkada Dilaksanakan di Kecamatan Kopo

“Jadi kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M melakukan modifikasi mobil jenis pickup dan ingin mengubah bentuknya untuk dikirimkan ke daerah Bandar Lampung,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku M, kendaraan hasil curiannya tersebut dimodifikasi agar bisa dikirimkan dan dijual di daerah Bandar Lampung, yang kemudian diterima oleh pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor pencurian.

“Proses pengiriman ke Lampung, pelaku pengubah kendaraan, nantinya akan dijemput oleh pelaku AG untuk diambil dan diseberangkan ke Lampung,” paparnya.

Hingga saat ini, para pelaku telah berhasil mengirim kendaraan hasil curiannya sebanyak 15 unit kendaraan, di mana rata-rata kendaraan tersebut sudah dimodifikasi atau dipalsukan identitasnya.

“Hasil pemeriksaan kepada pelaku M, diakui sudah ada 15 kendaraan yang sudah diseberangkan ke Lampung,” ucapnya.

Baca juga :  Percepatan Musda Partai Demokrat Provinsi Banten, Pilih Kembali Hj Iti Sebagai Ketua DPD

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, dalam penanganan kasus ini pihaknya dapat menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L 300, satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu pickup, 14 unit plat mobil, satu unit mesin gurinda, dan satu unit handphone. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *