BANTEN  

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pencuri Motor Pedagang Angkringan

banner 120x600

TANGERANG, CNC MEDIA.- Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial A (24) warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

A (24) ditangkap karena mencuri atau menggelapkan sepeda motor milik TM (24), seorang pria warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sehari-hari, TM berjualan angkringan di Kampung Teureup, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu (30/5) lalu di tempat korban berjualan angkringan.

“Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (16/11/2021).

Baca juga :  180 Personil Gabungan, Disiplinkan Warga Disaat PPKM Darurat Wilayah Banten

Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka. Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat (12/11/2021), tersangka akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.

“Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Wahyu.

Baca juga :  Jawara Banten Kumpul di Grup 1 Kopassus. Ada apa...?

Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP. (Bidhumas)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *