Tangsel (CNC MEDIA) – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mengungkap empat kasus tindak pidana asusila dan penculikan terhadap anak di bawah umur di daerah itu. Rabu (18/9/2024).
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor D. H. Inkiriwang dalam keterangannya menyampaikan dari empat Laporan Polisi (LP), telah ditetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penculikan dan atau asusila terhadap anak di bawah umur serta satu anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024 dengan empat lokasi kejadian yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk,” katanya.
Ia mengungkapkan, kasus dugaan tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh jajarannya selama dua periode yakni Agustus-September 2024.
“Kasus dugaan penculikan dan/atau tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Perumahan, Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, dengan korban Inisial A, (Laki-laki, umur 11 Tahun) dan tersangka Inisial M.B. (Laki-laki, umur 49 Tahun),” terangnya.
Selain itu, penanganan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sambung dengan korban Inisial F perempuan (11), dengan tersangka Inisial H laki-laki (51). Peristiwa itu, terjadi pada bulan Oktober 2023 di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orangtua kandung dengan korban Inisial N (Perempuan, umur 15 Tahun) dan tersangka Inisial S.H. (Laki-laki, umur 45 Tahun). Peristiwa Itu terjadi pada bulan April 2024, bulan Mei 2024, dan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren,” paparnya.
Selanjutnya, tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (Laki-laki, umur 13 Tahun) dan korban berjumlah tujuh (7) anak.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 29 April 2024 di Taman Jajan, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, atas perbuatan para tersangka di jerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Untuk tersangka H, dengan melanggar dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual secara fisik dan/atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” kata dia. (Red-CNC)