SERANG, CNC MEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap dua pelaku spesialis pembobolan toko sembako berinisial NU (52) dan SN (58) di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL), Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Minggu (15/12/2024) mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah mobil losbak Grandmax yang memuat sembako dan rokok hasil curian terperosok di sisi jalan raya Tambak-Pamarayan, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah NU, warga Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dan SN, warga Desa Cibeurem, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. “Dalam penangkapan itu, satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri,” katanya.
Dua dari tiga pelaku ini ditangkap ketika Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno tengah melaksanakan patroli rutin Sabtu dini hari untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan. Sekitar pukul 04.30 WIB saat melintas di jalan raya Tambak-Pamarayan, Tim Resmob mencurigai kendaraan losbak yang mengangkut sembako. Lantaran dicurigai mengangkut sembako hasil curian, Tim Resmob berusaha meminta sopir untuk menghentikan kendaraannya. “Bukannya berhenti, pelaku malah menambah kecepatan hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sembako dan rokok dalam kendaraan itu merupakan hasil kejahatan yang diambil dari toko sembako. Pelaku juga mengambil uang Rp24,5 juta di toko tersebut.
“Para pelaku beraksi sekitar pukul 02.00, namun ketika membawa barang hasil curian dipergoki Tim Resmob yang sedang berpatroli,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa para pelaku sudah empat kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Serang, dengan modus operandi merusak kunci menggunakan linggis kecil.
“Tidak hanya toko sembako, sasaran kejahatan dari kelompok ini juga hewan ternak milik petani di Kecamatan Cikande dan Jawilan. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kendaraan pick-up, satu buah linggis, kunci Y, 24 diriken minyak curah senilai Rp15 juta, enam karung beras, minyak goreng ukuran satu dan dua liter, serta ratusan slop rokok berbagai merk senilai Rp10 juta.
Kapolres mengatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas kamtibmas dari aksi kejahatan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan patroli rutin malam hingga dini hari, khususnya di daerah rawan kejahatan.
“Untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serta memberikan rasa aman pada masyarakat, kami melakukan patroli di titik rawan kejahatan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 UU No 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Red-CNC)
















