Tangerang (CNC MEDIA) – Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap AYA alias Belo (24) tersangka begal ponsel di wilayah Ciledug yang melukai korban dengan celurit.
“Satu tersangka sudah kita tangkap, dan satu lagi berinisial AR masih dalam pengejaran. Polisi juga menangkap penadah ponsel curian,” kata Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah. Sabtu (28/9/2024).
Kompol Ubaidilah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/9/2024) pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Saat itu, kedua tersangka mengambil paksa ponsel korban ANS (20) disertai dengan kekerasan. AYA berperan sebagai Joki dan AR (DPO) berperan sebagai eksekutor.
Korban memberikan perlawanan saat kejadian dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh.
Namun, salah satu tersangka melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung dan tersangka berhasil mengambil handphone korban.
“Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis,” katanya.
Dari plat nomor sepeda motor pelaku yang jatuh, kata Ubaidilah, tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.
“Tersangka AYA ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengaku melakukan pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron), kemudian menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R seharga Rp 500ribu,” ujar Kapolsek
Adapun dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan handphone korban dan handphone korban yang ada pada penadah ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di wilayah Neglasari, Benda dan Kalideres.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” ujarnya. (Red-CNC)