BANTEN  

Polisi Tangkap 16 Penjual Obat Keras ke Pelajar sebelum Tawuran di Tangsel

Konferensi Pers Polres Tangsel
Konferensi Pers Polres Tangsel
banner 120x600

Tangsel (CNC MEDIA) – Polisi menangkap 16 orang penjual obat dalam daftar G atau obat keras. Polisi mengungkap obat keras itu dijual ke pelajar sebelum tawuran.

“Beberapa pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran mengonsumsi obat keras ini di mana ini akan memicu mereka untuk lebih berani dan kemudian lebih tidak mengenal rasa sakit,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Jumat (30/8/2024).

“Jadi ini yang mendorong kami melakukan pengungkapan terhadap penjualan, peredaran maupun kami kejar sampai produksi dan importasi obat daftar G ini, karena efek yang ditimbulkan bila digunakan oleh pelajar yang akan melakukan tawuran Ini akan memicu mereka semakin berani ataupun menghilangkan rasa takut atau rasa sakit,” sambungnya.

Dia menjelaskan ada 16 orang yang ditangkap di 14 lokasi berbeda. Mereka diduga menjual obat keras itu secara bebas tanpa resep serta tanpa latar belakang praktik farmasi.

“Kami sudah melakukan penindakan di 14 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel dan menetapkan 16 orang tersangka, kemudian total barang bukti yang sudah kita amakan ada 1.374 eksimer, 1.008 tramadol, 156 butir trihexyphenidhyl, 21 butir alprazolam serta uang total hasil penjualan Rp 5.199.000,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

“Untuk para pelaku yang mengedarkan obat-obat keras tanpa resep dan tidak memiliki kewenangan dalam praktek kefarmasian, mereka kami tersangkakan dengan pasal 435 subsider 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikortropika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ucapnya.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas, mengatakan pihaknya rutin melakukan patroli pencegahan tawuran pada malam hingga pagi hari. Dia mengatakan tawuran yang menewaskan siswa MTs di Ciputat, O (14), terjadi pada sore hari dan merupakan pola baru.

“Selama ini hampir tidak ada, khususnya di Ciputat kejadian sore hari melakukan tawuran, ini karena hampir tiap harinya, di malam hari hingga subuh mereka sudah tahu kegiatan preemtif, preventif, yang dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur itu efektif untuk mencegah mereka melakukan,” kata Kemas.

“Oleh sebab itu mereka inisiatif geser kegiatan menjadi ke sore hari, makanya kejadian pada 23 Agustus merupakan kejadian dengan pola baru, pada sore hari,” jelasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *