Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
BANTEN  

Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang dengan Modus Toko Kosmetik di Jatiuwung Tangerang

banner 120x600

Tangerang (CNC MEDIA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Banten menyita ratusan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G tanpa izin dengan modus sebagai toko kosmetik.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, mengatakan dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan. Selasa (27/8/2024).

Penggerebekan itu dilakukan di toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Senin (26/8/2024).

Baca juga :  Kegiatan Pembangunan Desa Cemplang, Pemasangan U-DITCH sepanjang 173 M di Kp. Kawoyang

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah ini.

Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Pengusaha Makin Arogan, Pasang Kawat Berduri di Tembok Beton Gang Besan

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *