Bogor (CNC MEDIA) – Polisi menyita sebilah celurit panjang yang digunakan pelaku penyerangan terhadap dua petugas SPBU di Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Celurit panjang itu disita dari tersangka AIN (22).
“Benar, ini senjata tajam yang dibawa oleh tersangka AI ini,” kata Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (8/5/2024).
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
“Yang satu kita gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, satu kami tahan. Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara),” ucapnya.
Detik-detik Penyerangan
Sebelumnya, polisi mengungkap detik-detik penyerangan terhadap dua petugas SPBU di Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/4/2024) dini hari.
“Jadi kejadian sekira pukul 02.30 WIB pagi tadi, ada sekumpulan pemuda berkumpul dekat SPBU,” kata Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Kemudian, petugas SPBU tersebut datang menghampiri para pemuda yang berkumpul. Tak disangka, para pemuda tersebut langsung menyerang petugas SPBU.
“Saat didatangi oleh petugas SPBU, pemuda-pemuda tersebut malah berbalik mengejar petugas SPBU seperti terlihat yang di video tersebut,” jelasnya. (Red-CNC)