Tangerang, CNC MEDIA – Seorang pria berinisial H, terduga pelaku pembacokan atau penganiayaan terhadap warga Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.
“Pelaku berinisial H diamankan polisi setelah membacok korbannya berinisial N hingga mengalami luka yang cukup serius,” kata Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, diawali oleh insiden pertengkaran antara anak pelaku dengan anak korban.
“Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban, sehingga memicu cekcok antara pelaku dengan S, yakni adik korban,” terangnya.
Menurutnya, setelah itu terjadinya cekcok antara pelaku H tidak terelakkan, di mana saat itu dilontarkan kata-kata untuk menantang korbannya, yakni N.
“Karena merasa tertantang, korban pun mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti. Saat itu pelaku juga sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Namun, tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa golok dan menyerang korban, hingga menyebabkan luka pada jari telunjuk tangan kirinya.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata dia. (Red-CNC)