Bojonegoro (CNC MEDIA) – Empat Kepala Desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terjerat kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I Tahun 2021.
Keempat Kades tersebut, yaitu WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp1,2 miliar.
Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana menyampaikan modus yang dilakukan para tersangka selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa menunjuk langsung Bambang Soedjatmiko, untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa tanpa melalui proses lelang yang sah.
Bambang sudah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan BKK ini.
Pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton itu menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Tahap I TA 2021 Kabupaten Bojonegoro.
“Adapun proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” jelasnya, Rabu (8/5/2024).
Pencairan dana BKK pun dilakukan dari rekening kas desa tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
Tak hanya itu, pembayaran kepada Bambang Soedjatmiko pun tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Parahnya lagi, para kades ini membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang didasarkan pada nota fiktif, sehingga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Nota yang telah dibuat atau disiapkan oleh Bambang Soedjatmiko yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka senilai Rp1.288.388.963,54 dengan rincian tersangka WST senilai Rp392.813.395,13, tersangka SPR Rp337.702.760,62.
Kemudian tersangka SKR senilai Rp370.329.370,29, dan tersangka SYF senilai Rp187.543.437,50.
Sedangkan terhadap Bambang Soedjatmiko sudah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta.
Apabila tidak dibayar, makan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar, serta jika tidak membayar dipidana dengan penjara selama dua tahun.
“Motif pelaku jelas menguntungkan diri sendiri,” ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan penyidik dari masing-masing tersangka di antranya, dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus T.A. 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.
Selain itu dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK dan dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK TA 2021.
Kemudian surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.
Buku rekening kas desa di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.
Kuitansi penyerahan uang kepada Bambang Soedjatmiko. Dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan BKK Tahap I TA 2021 T.A. 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.
Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red-CNC)