BANTEN  

Polda Banten Tangkap Wanita Pelaku Penipuan Berkedok Investasi

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
banner 120x600

Serang (CNC MEDIA) – Polda Banten menangkap wanita muda asal Kota Serang berinisial MT (23), tersangka penipuan berkedok investasi. Ia menjanjikan keuntungan bunga hingga 40 persen ke nasabah yang mau menginvestasikan uang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan total korban dalam kasus ini mencapai 26 orang dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp 1 miliar.

“Dari 26 korban, tersangka berhasil mengumpulkan Rp 901 juta. Akan tetapi uang tersebut sudah dibagi kepada 17 member dan yang belum mendapat keuntungan 9 orang nasabah dengan total kerugian Rp 55 juta,” kata Didik kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial DR (27) dilaporkan ke Polda Banten pada 16 April 2024. MT menjanjikan investasi dengan keuntungan suku bunga 40 persen kepada nasabah dalam tempo 6 hari.

“Tersangka mencari nasabah dengan cara memposting status WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” kata Didik.

Pada Januari 2024, tersangka mendapatkan satu member investasi yang menitipkan modal karena tergiur oleh informasi yang disampaikan pelaku di medsos.

Korban berinisial AY dijanjikan keuntungan 40 persen setiap minggu dari total investasi.

“Bunga yang didapat akan dibagi dua kepada tersangka dan kepada investor atau member tersebut,” katanya.

‘Testimoni’ AY ini oleh tersangka kemudian diposting di media sosial. Tersangka menuliskan bahwa para member atau investor bisa mendapatkan 40 persen keuntungan bunga.

Baca juga :  Komisi PRK MUI Kota Tangerang Gelar Deklarasi Jihad Lawan Bank Keliling, Pinjaman, dan Judi Online

“Sehingga saat itu mulai berdatangan orang-orang yang titip modal kepada tersangka dengan nilai uang yang dititipkan sangat bervariatif yang paling besar mencapai Rp 240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang sehingga untuk memudahkan berkomunikasi, tersangka MT membuat grup WhatsApp dengan nama ‘Titip Modal Dapin’,” jelasnya.

Apa yang dilakukan tersangka ini lalu membuat korban DR tertarik. Ia lalu menghubungi tersangka dan dapat penjelasan soal investasi bisnis dana pinjaman.

Ia juga dijanjikan keuntungan 40 persen dari nilai investasi. Korban pada April lalu tertarik dan menyetor uang sebesar Rp 19 juta.

“Pada tanggal 9 April, korban DR menghubungi tersangka MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal Rp 19 juta, tersangka MT menjelaskan, jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp 19 juta, maka korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,6 juta. Saat itu tersangka meminta korban untuk menginvestasikan Rp 20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp 8 juta setiap minggunya, namun korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp 19 juta,” jelas Didik.

Waktu itu, korban sendiri dijanjikan mendapat keuntungan pada 16 April namun tak kunjung didapat. Bersama member lain, korban datang ke rumah tersangka untuk menagih janjinya.

Rupanya, korban hanya memiliki uang Rp 963 ribu dan langsung dilaporkan dan dibawa ke Polda Banten untuk dibuatkan laporan polisi.

Baca juga :  Soal Hibah Ponpes, WH Tegaskan Kiyai Tidak Korupsi

“Dari banyaknya member tersangka MT yang menyimpan modal tersebut, tersangka hanya memiliki nasabah kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp 100 juta sehingga tersangka MT menggunakan uang dari para member-nya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member yang lain, akan tetapi ada 9 member baru yang belum menerima uang sama sekali dari tersangka karena digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member member yang lama,” jelasnya.

Kasus ini, menurut Didik, sudah memeriksa kurang lebih 18 orang. Perkaranya sudah P21 dan telah dilakukan tahap dua di Kejari Serang.

“Perlu diketahui bahwa perkara tersebut sudah P21 dan telah dilakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Serang Banten,” pungkasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *