Serang, CNC MEDIA.- PT. FAJAR ANGKASA MANDIRI (FAM) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu Andesit yang berlokasi di Desa Pulo Ampel dan Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang-Banten yang berKantor Pusat di MGK Office Tower B Jl.Angkasa Kav. B-6, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Warga keluhkan kegiatan PT. Fajar Angkasa Mandiri (FAM) terkait pertambangan batu Andesit yang berlokasi di Desa Pulo Ampel dan Desa Margasari Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang yang berdiri tahun 2018 sampai saat ini 2021 pihak perusahaan PT.FAM selalu bersikap arogansi kepada masyarakat sekitar.
H. Ali salah satu tokoh masyarakat Kp Candi Rt.10 menjelaskan bahwa sebenarnya warga telah menyampaikan keberatan terkait penambangan batuan Andesit di Desa Puloampel dan Desa Margasari Kecamatan Puloampel, yang saat ini dikerjakan oleh PT. FAJAR ANGKASA MANDIRI (FAM) warga ingin pergi menjaring ikan lewat saja dilarang keras agar tidak masuk kedalam PT.FAM.
“Bahkan banyak warga yang mendapat tekanan dari PT.FAM untuk tidak melakukan kegiatan aktifitas di wilayahnya serta pengusaha lokal pada mati usahanya dan tidak beraktifitas begitu ada yang ingin masuk diminta disuruh bayar terlebih dahulu akan tetapi kejelasanya tidak ada, begitu ada sidak suruh lari justru pengusaha sudah rental alat malah suruh lari ya mana mau,” ungkap H. Ali, Rabu (15/12/2021).
“Kalau untuk warga satu atau dua memang ada yang bekerja di PT.FAM karena warga juga banyak yang tahu kalau masuk kerja di PT.FAM hanya buat jadi preman saja, malah tambah parah semenjak ada PT.FAM pengusaha lokal bangkrut gulung tikar,” ujar H. Ali.
Irfan Ketua Karang Taruna Kampung Candi Desa Pulo Ampel juga menambahkan bahwa PT. Fajar Angkasa Mandiri kurang kondusif karena seringnya kejadian keributan bahkan bangunan warga yang berada di lahan yang di klaim penguasaan pada pihak PT. Fajar Angkasa Mandiri tanpa koordinasi dan tanpa ganti rugi semacam premanisme mengusur dan membongkar bangunan milik warga bila ada investor dari luar pihak PT. Fajar Angkasa Mandiri selalu saja mencegah. warga yang bekerja di PT.Fam pada berhenti karena lahan nya masih sengketa.
“Semestinya PT. Fajar Angkasa Mandiri juga memberikan akses kebibir pantai buat masyarakat agar bisa pergi mencari ikan atau bernelayan,” tungkasnya.
Di tempat yang berbeda H. Suwarni Ketua Mada.II Bela Negara PPPKRI Cilegon menyesalkan tindakan PT. FAJAR ANGKASA MANDIRI (FAM) yang arogan kepada masyarakat di Pulo Ampel bahkan pengusaha lokal juga terdampak dan dimintai uang oleh PT. FAM untuk bisa masuk kelokasi pertambangan batu Andesit dengan harga tinggi.
“Semestinya Perusahaan mengedepankan kearifan lokal, sedikitnya bisa ikut mensejahterakan masyarakat sekitar, bukannya malah sebagai aktor untuk terjadinya propaganda diantara masyarakat juga pengusaha lokal,” ujar Irfan.
“Tindakan menyengsarakan masyarakat asli atau putra daerah merupakan tindakan tak terpuji, Saya selaku putra daerah situ merasa sakit bilamana masyarakat disitu dizolimi oleh perusahaan asing. Akan saya coba bersinergi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Pulo Ampel,” papar Suwarni.
“Kami sebagai social kontrol buat masyarakat hal ini, tidak bisa diabaikan dan dibiarkan begitu saja. Kami akan bersama-sama dengan Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat dan OKP yang ada di Banten akan menyikapi hal tesebut terkait PT. FAM yang selalu mengandalkan surat perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan dengan no. 017/PKS/NS/FAM/VI/2015 padahal surat itu sudah berakhir/ berlaku dan kita juga akan pertanyakan ijin prinsip yg dimiliki perusahaan itu,” ujarnya.
“Dan kami juga berharap Pemerintah Provinsi Banten bersikap tegas terhadap permasalahan ini kasihan masyarakat disana selalu dizolimi oleh Perusahaan FAM itu,” harapnya.
Redaksi CNC MEDIA