Lebak, CNC MEDIA – Desa Malingping Selatan kembali berseteru dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak memperebutkan pengelolaan lahan parkir di Pasar Tradisional Malingping, Lebak Banten.
Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi, saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Kita juga nggak ngerti bisa jadi begini, awalnya kita bekerja sama dengan Dishub Lebak untuk mengelola parkir Pasar Malingping, waktu itu zaman Pak Rusito. Kita MoU dengan Dishub, BUMDes sebagai pengelola, lalu merintis dari awal, waktu itu lancar-lancar saja. Namun 3 tahun ke belakang kita selalu dituntut menaikkan setoran ke pihak Dishub dengan alasan target PAD Kabupaten Lebak,” ujar Kades Malingping Selatan di kantornya, Kamis (13/2/2025).
Di tempat yang sama, Kaur Ekbangsos Desa Malingping Selatan, Pipin Tohidin, menyesalkan perseteruan tersebut. Menurutnya, BUMDes Malingping Selatan merintis dari awal parkiran Pasar Malingping, lalu setelah berjalan dengan seenaknya pihak Dishub Lebak secara sepihak menargetkan, menentukan, bahkan merebut melalui pihak ketiga atau CV.
“Kita sebagai perintis sangat tidak enak dengan cara seperti ini. Kalau kita di BUMDes, ada pemberdayaan masyarakat dengan memperkerjakan putra daerah, lalu ada PADes yang masuk juga masuk ke PAD Kabupaten Lebak melalui setoran ke pihak Dishub. Tapi ini pihak Dishub seperti mengutamakan profit, apalagi jika dipegang pihak ketiga seperti CV,” ungkapnya.
Terpisah, Kadishub Lebak, Rully Edward, saat dikonfirmasi mengenai alih pengelolaan parkir dari BUMDes ke pihak ketiga, menjawab bahwa hal tersebut merupakan hasil lelang.
“Bukan di-over alih, tapi hasil pelelangan pengelolaan parkir tahun 2025,” jawabnya, Jumat (14/2/2025) melalui WhatsApp messenger.
Dipertanyakan kembali mengenai kenapa BUMDes tidak ikut lelang, siapa CV pemenang lelang, dan bagaimana dengan juru parkir yang sudah berjalan, Rully menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut.
“BUMDes tidak mencapai target PAD 2024, jadi tidak berhak untuk mengikuti lelang tahun 2025. Juru parkir yang sudah berjalan harus tetap diberdayakan karena sudah teregistrasi di dinas. Pemenangnya saya lupa karena saya sedang rapat di Pemda,” jelasnya.
Sementara itu, BPD Malingping Selatan, Yayat Nurwan Kosasih, menyayangkan pihak Dishub secara sepihak menentukan dan memutuskan. Menurutnya, hal ini seharusnya dimusyawarahkan dan disepakati bersama.
“Cara Dishub seperti ini sangat tidak elok, seperti langsung merebut pengelolaan lahan parkir. Jangan atas dasar peningkatan PAD lalu seperti ini, masih banyak sektor lain bukan dari parkir saja. Itu bangunan hanggar yang di Simpang Malingping oleh Dishub Lebak bukan penghamburan anggaran, miliaran dibangun tapi tidak digunakan. Kalau digunakan untuk uji KIR kan bisa untuk menambah PAD,” katanya.
“Hargai dong Desa sebagai pemerintah terbawah, harusnya Dishub mendukung BUMDes yang sama-sama mempunyai badan hukum seperti CV, diperkuat dengan Perdes juga sebagai perintis. Berbicara Dishub melaksanakan lelang, saya mau tahu lelangnya kapan, nomor berapa, mekanisme seperti apa? Mari kita duduk bersama, pihak Desa, Dishub, bila perlu dengan CV-nya, lalu kita musyawarah dan sepakati bersama hasilnya,” tegasnya. (Red-CNC)