LEBAK  

Perizinan Tidak Lengkap, 7 Tambak Udang di Lebak Selatan Ditutup

banner 120x600

LEBAK, CNC MEDIA.- Karena perusahaan tidak mengantongi izin usaha serta membuang limbah cair ke laut, sebanyak tujuh perusahaan tambak udang ditutup pada Minggu (21/2/2022), tambak udang tersebut berlokasi di tiga kecamatan yang ada di Lebak Selatan (Baksel) Provinsi Banten.

Anggota komisi IV DPRD LEBAK Musa Weliansyah mengatakan di Lebak Selatan ada 7 (tujuh) perusahaan yang berlokasi di tiga kecamatan yaitu di Kecamatan Malingping ada tiga perusahaan, di Kecamatan Wanasalam ada tiga perusahaan, dan di Kecamatan Cihara ada satu perusahaan.

Tujuh perusahaan tambak udang tersebut sebelumnya telah ditegur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun teguran tidak direspons yang akhirnya DPRD Lebak bersama DLH, Satpol PP, dan Dinas Perikanan melakukan sidak lapangan.

“Kebanyakan tambak belum mengantongi persetujuan teknis pembangunan air limbah ke laut, artinya mereka jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 67 UU No 32 Tahun 2009, Pasal 69 Huruf a dan huruf e UU No 11 Tahun 2020 Tentang “Cipta Kerja” Pasal 159 huruf b dan c PP No 22 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi dari 7 tambak udang yang kami tutup di tiga kecamatan yaitu satu di Kecamatan Cihara yang belum, tiga di Kecamatan Malingping dan 3 di Kecamatan Wanasalam, selain membuang limbah langsung ke laut mereka juga belum mengantongi surat izin penggunaan air (SIPA), dan ada dua perusahaan yang masih dalam tahapan pekerjaan yaitu di Kecamatan Malingping, keduanya belum memiliki IMB, dan izin yang lainnya,” ujar Musa Weliansyah selaku Koordinator Team penutupan tambak udang tak berizin. Selasa (22/2/2022).

Lanjut Musa Weliansyah, “Kegiatan sidak dan investigasi yang dilakukan DPRD adalah gabungan dari tiga komisi yaitu komisi 1, 2 dan komisi 4 yang didampingi Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan,” terangnya.

Musa juga mengatakan, “Selain itu ada dua perusahaan tambak udang yang harus mengantongi izin Analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) dari Kementerian Perhubungan RI, mengingat lokasi kegiatan tambak berada di pinggir Jalan Nasional III yaitu Muara Binuangeun sampai Bayah,” Ungkap legislator yang juga mantan aktivis Banten tersebut.

Ditanya soal peroses selanjutnya Musa menegaskan bahwa kewenangan kami hanya sebatas menutup atau menghentikan sementara kegiatan pembangunan dan produksi yang belum memiliki izin lengkap untuk peroses pidana pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya itu kewenangan aparat penegak hukum yang dalam hal ini polres Lebak. (Red-CNC)