SERANG, CNC MEDIA.- Warga dari Desa Pulo Ampel dan Margasari di Kecamatan Pulo Ampel resah dengan penambangan batu andesit yang terjadi di wilayahnya. Mereka juga melakukan protes kepada PT Fajar Angkasa Mandiri (FAM) yang menjadi pengelola penambangan di desa mereka.
Masyarakat dari dua desa tersebut mengeluhkan kegiatan PT Fajar Angkasa Mandiri terkait pengelolaan pertambangan di wilayah tempat mereka bermukim. Selama tiga tahun beroperasi sejak 2018, warga dari Desa Puloampel dan Margasari beberapa kali mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
“Ingin memancing ikan saja ke bibir pantai, kami dilarang keras karena tidak boleh masuk ke wilayah PT FAM. Warga juga banyak mendapat tekanan dari mereka untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah mereka. Akibatnya, banyak usaha warga yang mati. Banyak pengusaha kecil gulung tikar,” tutur H. Ali, warga Kampung Candi, Rabu (15/12/2021).
“Beberapa kali bahkan warga mengalami bentrok karena penggusuran tanpa koordinasi dan tanpa ganti rugi yang dilakukan oleh PT FAM. Mereka mengklaim bahwa bangunan warga tersebut berada di lahan pengelolaan mereka,” tambah Irfan, Ketua Karang Taruna Kampung Candi, Desa Pulo Ampel.
H. Suwarni, Ketua Mada II Bela Negara PPPKRI Cilegon, menyesalkan tindakan dan arogansi PT FAM tersebut. Menurut dia, PT FAM seharusnya mengedepankan potensi masyarakat sekitar. Dengan begitu, akan tercipta simbiosis mutualisme yang ikut menyejahterakan warga desa.
“Saya akan coba berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memperjuangkan hak-hak warga Pulo Ampel. Kami akan bersama-sama dengan ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan OKP-OKP yang ada di Banten menyikapi hal tersebut sekaligus mempertanyakan izin PT FAM,” kata H Suwarni.
Berdasarkan data MODI di Kementerian ESDM, PT FAM selaku perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan memiliki izin berusaha untuk penambangan batu marmer. Izin usaha tersebut sudah berakhir pada 15 Desember 2021 kemarin. Akan tetapi, dari pantauan warga sekitar, aktivitas PT FAM masih berlanjut pada Kamis (16/12/2021) pagi.
Dihubungi secara terpisah, PT Nugra Santana selaku pemilik lahan yang disewa oleh PT FAM, sudah memasang patok sebagai tanda bahwa tanah di wilayah tersebut merupakan milik mereka. Pemasangan patok itu dilakukan pada awal Desember 2021. Hal itu dikarenakan perjanjian antara PT Nugra Santana selaku pemegang kuasa lahan dan PT FAM sebagai penyewa telah berakhir pada bulan September 2020.
“Mengingat bahwa dari dokumen perjanjian pengelolaan lahan yang dimiliki oleh PT Nugra Santana, perjanjian pengelolaan lahan tersebut telah berakhir pada bulan September tahun 2020 akan tetapi PT Fajar Angkasa Mandiri masih beraktivitas di lahan kuasa PT. Nugra Santana. Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut PT. Nugra Santana sedang mengambil langkah hukum, atas perbuatan dan tindakan pihak PT. Fajar Angkasa Mandiri di lahan kuasa PT. Nugra Santana, ” kata Gigih Pramundita S.H dari SWADEK, salah satu kuasa hukum PT. Nugra Santana, Kamis (16/12/2021).
PT Nugra Santana pun akan bersurat ke Polda Banten terkait hal tersebut. Sebagai pemilik kuasa lahan, mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengosongkan lahan dan meminta penjelasan dari PT FAM perihal masih adanya aktivitas di lahan mereka. Akan tetapi, justru PT Nugra Santana yang dipanggil oleh pihak terkait dan berwenang terkait surat-surat dan aduan-aduan serta informasi tidak benar yang diadukan oleh PT FAM.
PT FAM sendiri belum memberikan respons maupun rilis resmi terkait keluhan warga dan pengaduan ini. (Eman-CNC)
Redaksi CNC MEDIA