BANTEN  

Pemusnahan Ribuan Barang Sitaan Bea dan Cukai Banten

Tangerang, CNC MEDIA – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten memusnahkan ribuan barang sitaan negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2023–2024, dengan nilai total mencapai Rp52,31 miliar. Selasa (12/11/2024).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pemusnahan barang sitaan tersebut diperoleh dari seluruh wilayah Banten dan dibagi menjadi dua kategori: Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi Bea Cukai, dan hasil operasi yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dari kejaksaan.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:

37.425.418 jenis barang hasil tembakau

13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol

7.915 pcs rokok elektrik

823.200 gram tembakau iris

Berbagai barang hasil penindakan lainnya (oil cooler, conveyor, oven)

Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp52,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp37,85 miliar. Selain itu, barang rampasan negara dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga dimusnahkan, termasuk 36.755 ml rokok elektronik ilegal dengan nilai barang sekitar Rp394,37 juta dan kerugian negara mencapai Rp582,93 juta.

Subagio menambahkan bahwa produksi barang kena cukai ilegal berdampak pada hak penerimaan negara, pasar produsen rokok resmi, serta kesehatan masyarakat karena kualitas bahan baku dan proses produksinya yang tidak terjamin.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan tanur semen bersuhu tinggi (hingga 1.800 derajat Celcius) untuk memastikan tidak ada residu atau limbah yang merusak lingkungan. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Banten dalam meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum.

“Sejak awal tahun 2024, kami telah melakukan operasi gempur rokok ilegal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menekan dampak negatif peredaran BKC ilegal,” tutup Subagio. (Red-CNC)