Tangerang, CNC MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaksanakan pemusnahan 4.982 botol minuman keras (miras) senilai Rp204 juta hasil penindakan petugas sepanjang Maret 2024 hingga Januari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, pada Jumat (28/2/2025) mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini merupakan bukti komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Sebagai Kota Akhlakul Karimah, tentunya Pemkot Tangerang akan terus berkomitmen bersama dengan seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran miras yang ada di Kota Tangerang,” kata Sekda Herman usai acara pemusnahan di Puspemkot Tangerang.
Selain melalui penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 yang menjadi dasar hukum dalam menindak peredaran miras, Herman turut menyampaikan bahwa Pemkot juga senantiasa melakukan berbagai tindakan preventif.
“Selain ditindak dengan tipiring, kita juga akan terus memberikan sosialisasi dan arahan serta pembinaan kepada masyarakat dengan melibatkan alim ulama, tokoh masyarakat, dan aparat TNI/Polri untuk sama-sama bergerak memberantas peredaran miras,” katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Nana Supiana, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan miras di momen HUT Kota Tangerang ke-32 turut mengapresiasi upaya serta komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut.
“Sebuah persembahan terbaik dari Pemkot Tangerang dalam rangka HUT ke-32 di mana ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang bersama partisipasi publik, dan saya berharap tidak sekadar simbolik saja tetapi secara substansial seluruh masyarakat, baik masyarakat Kota Tangerang dan juga Banten secara keseluruhan, dapat bersama-sama mengantisipasi peredaran miras yang dapat mengganggu dan mengancam generasi muda kita,” katanya. (Red-CNC)















