LEBAK  

Pemerintah Kecamatan Banjarsari Gelar Musrembang RKPD TA 2023

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Kecamatan Banjarsari menggelar rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) RKPD Tahun Anggaran 2023 tingkat kecamatan yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Selasa (08/02/2022).

Dalam kegiatan musrembang kecamatan ini di gelar menggunakan standar protokol kesehatan terpantau hadir dalam kegiatan tersebut Camat Banjarsari Asep Raedi, S.Sos,M.SI, yang juga dihadiri oleh Kabid BAPELITBANGDA (Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah) Ovik Heryawan, S.Sos, M.SI, Kapolsek Banjarsari yang diwakili oleh AKP Agus Sumarwata, Danramil 0312/Banjarsari Kapten INF Dadang G, Korwil Pendidikan, PGRI, Puskesmas, MUI, Korwil Pertanian para kepala desa se-Kecamatan Banjarsari, BPD, PD. PLD, TKSK, PLKB, Karang Taruna ,Tokoh Masyarakat serta tamu undangan.

Camat Banjarsari Asep Raedi S.Sos, M.SI mengatakan kepada CNC MEDIA bahwa Musrembang Kecamatan menyerap usulan rencana pembangunan di setiap Desa yang ada di Kecamatan Banjarsari.

“Targetnya adalah menampung aspirasi apa yang di sampaikan oleh masyarakat melalui musrembang Desa yang sebelumnya dilakukan di masing-masing Desa,” ujar Asep Raedi.

Baca juga :  Akibat Hujan Deras dan Disertai Angin Kencang, Beberapa Rumah Warga Rusak Berat di Bojongmanik

“Tentunya Musrembang Desa ini menghasil kan usulan-usulan dan kami pihak Kecamatan fungsinya menyambungkan ke Pemkab Lebak saat digelar Musrembang Tingkat Kabupaten,” tandasnya.

Camat Banjarsari menambahkan pada Musrembang ini adanya pengajuan pembangunan gedung sekretariat bersama untuk kelembagaan yang ada di kecamatan Banjarsari, seperti PKK, Karangtaruna, KNPI, PD.PLD, TKSK, BPD.

“Kebetulan di kecamatan itu memungkinkan tanahnya sertifikat kecamatan, artinya aset kecamatan, jadi permohonannya adalah membuat sekretariat bersama dari seluruh lembaga itu, kami sudah mengusulkan pada BAPELITBANGDA dan boleh katanya tinggal membuat proposalnya hanya dengan cara manual tidak masuk pada sistem dan diajukan langsung kepada PUPR,” tutur Camat Banjarsari.

Adapun usulan dari hasil musrembang desa se-Kecamatan Banjarsari, adalah : Desa Kertaraharja 19, Desa Kerta 13, Desa Kertarahayu 8, Desa Umbuljaya 5, Desa Bojongjuruh 10, Desa Leuwiipuh 11, Desa Tamansari 7, Desa Cilegongilir 4, Desa Lebakkeusik 9, Desa Labanjaya 7, Desa Cisampih 9, Desa Jalupanggirang 15, Desa Cidahu 15, Desa Keusik 8, Desa Ciruji 10, Desa Kaduhauk 5, Desa Cibaturkeusik 12, Desa Kumpay 9, Desa Bendungan 12, Desa Gunungsari 9, dan Jumlah Keseluruhan 197 usulan. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *