Serang (CNC MEDIA) – Ditsampta Polda Banten menangkap dua pelaku tawuran pelajar yang mengakibatkan satu orang terluka di Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat (30/8/2024).
“Dari tawuran tersebut, kami sudah amankan dua orang pelaku yang semuanya masih berstatus pelajar,” kata Kasubditgasum Ditsampta Polda Banten Kompol Jajang Mulyaman.
Akibat tawuran ini satu orang menjadi korban dan mengalami luka bacok pada bagian punggung. Kini korban telah dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan senjata tajam, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciruas,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh Ketua RW dan RT untuk turut berperan aktif mencegah tawuran antar kelompok remaja yang saat ini tengah marak terjadi.
Menurutnya, pencegahan aksi tawuran bukan hanya tugas Kepolisian semata, namun tanggung jawab seluruh pihak.
Selain itu, peran para orangtua juga sangat penting untuk mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada generasi muda agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya yang dapat merugikan masa depan dirinya sendiri,” katanya.
Terlebih, pihaknya menegaskan tidak segan memberikan hukuman kepada siapa saja pelaku tawuran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red-CNC)