Lebak, CNC MEDIA.- Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap kasus Curas ( Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib dengan korban dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung yang sedang mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan Wifi gratis PT. Telkom.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press Conferencenya di Mapolres Lebak, mengatakan, “Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wib di Area WiFi Corner belakang PT. Telkom Rangkasbitung Jl. Letnan Muharam Kel. MC. Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Atas kejadian tersebut Korban atau pelapor yang merupakan dua orang Mahasiswa Inisial MA (20 Thn) dan PC (19 Thn) Warga Kecamatan Rangkasbitung melaporkan ke Polres Lebak,” lanjut Indik.
Berdasarkan Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut
“4 (empat) Pelaku berhasil di tangkap Sat Reskrim yang terdiri dari 3 ( Tiga) Pelaku Curat inisial EH (29thn), DM (21 Thn), MB (24 Thn), dan Satu Pelaku Penadahan inisial SH (36 thn),” ungkap indik.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 ( dua) unit Laptop merk Asus dan Merk HP, 2 ( dua) unit Handphone merk Realme 5 Pro dan merk X series, 1(satu) buah senjata tajam berupa golok,” tambahnya.
“Karena Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukur,” tegas indik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” tutupnya.
Redaksi CNC MEDIA