Lebak, CNC MEDIA.- Dalam rangka kegiatan penyaluran dana Bantuan Minyak goreng Tunai (BLT) dari Kemensos RI tahun 2022 tahap 4, 5 dan 6, bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Lebak untuk wilayah Kecamatan Leuwidamar, jajaran personel Bhabinkamtibmas Polsek Leuwidamar Polres Lebak Polda Banten, kembali melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan tersebut dan pastikan disiplin protokol kesehatan tetap dijalankan. Jumat (15/04/2022).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.Ik, M.H, melalui Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak Polda Banten Akp. Sudedi., di tempat menjelaskan bahwa telah memerintahkan kepada para personel Bhabinkamtibmas untuk mendampingi dan mengawal warga masyarakat Desa sangkanwangi binaanya yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan dana BLT guna memberikan rasa aman selama kegiatan tersebut berlangsung.
“Kegiatan bantuan BLT minyak goreng yang berbentuk uang tunai di wilayah Kecamatan Leuwidamar dilaksanakan pada hari jumat (15/04/ 2022) adapun lokasi penyalurannya ada di tempat, yaitu di Kantor Desa sangkanwangi, dengan jadwal pengambilan dari desa sebagai langkah antisipasi dan meminimalisasi tingkat kerumunan, selalu mengingatkan warga masyarakat yang datang ke tempat tersebut untuk mematuhi dan menerapkan disiplin protokol kesehatan demi kelancaran kegiatan bantuan sosial tersebut,” ungkap Sudedi.
“Bantuan dana BLT tersebut khusus diberikan bagi warga masyarakat yang terdampak akibat adanya pandemi covid-19, berdasarkan data ada sebanyak : 433 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa di Sangkanwangi wilayah Kecamatan Leuwidamar, adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu dengan menyiapkan foto copy Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Bukti sudah vaksin, untuk besaran bantuan dana adalah @ Rp 500.000,- /KPM (terhitung dari bulan April s/d juni 2022), “Imbuhnya.
Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak Polda Banten mengatakan bahwa kehadiran para personel Bhabinkamtibmas Aiptu Heru dalam kegiatan penyaluran bantuan pembagian BLT minyak goreng yg perorangnya mendapatkan Rp. 500.000 .(lima ratus ribu rupiah) tersebut, guna menghadirkan rasa aman dan memastikan penerapan disiplin protokol kesehatan tetap dipatuhi dan dijalankan, semoga dengan adanya bantuan sosial tersebut bisa bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di tengah pandemi virus covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.