Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
BANTEN  

Oknum Pegawai PT Pos Didakwa Gelapkan Setoran Pajak Sejumlah Desa di Kab Serang

banner 120x600

Serang (CNC MEDIA) – Pegawai PT Pos Indonesia, Dasan Sarpono, didakwa melakukan penggelapan pajak di beberapa desa di Kabupaten Serang selama periode 2020-2023.

Penggelapan pajak juga dilakukan oleh terdakwa bersama Aep Saifullah dan Andri Sofa, yang perkaranya ditangani terpisah.

Jaksa Endo Prabowo dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Dasan, Aep, dan Andri melakukan korupsi dengan cara pengurangan pajak tidak sesuai ketentuan.

Cetakan pada kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos dibuat tidak sesuai dengan ketentuan PT Pos mengenai pembayaran pajak desa hingga merugikan negara.

“Yaitu memperkaya diri Terdakwa ataupun orang lain sebesar Rp 336 juta,” kata Endo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/7/2024).

Jumlah kerugian itu, menurut dia, diketahui berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembayaran atau Setoran Pajak Berupa Kode Billing dan Resi Setoran Pajak Kantor Pos Desa-Desa Kabupaten Serang. Audit ini dilakukan oleh Inspektorat pada April 2024.

Endo melanjutkan, terdakwa adalah karyawan PT Pos yang terakhir bertugas di Kantor Pos Pandeglang.

Baca juga :  Sembunyikan Shabu dalam Bungkus Permen, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku

Saat bertugas itu, ia bertemu dengan Andri dan mengatakan bisa membantu pengurangan setoran pajak milik desa dari 100 persen diubah jadi hanya 50 persen saja. Ke Andri ia juga minta dikenalkan ke kepala desa-kepala desa.

“Terdakwa mengatakan dapat membantu pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya pajak 100 persen,” kata Endo.

Tawaran itu kemudian disambut oleh Andri dan langsung menghubungi Aep Saifullah yang merupakan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir.

Pada 2020, terdakwa dan Andri menawarkan skema penggelapan pajak di rumah Aep. Terdakwa mengaku skema ini bisa dibantu oleh orang pajak dan pihak Kantor Pos.

“Selanjutnya terjadi kesepakatan pembagian antara terdakwa, Andi, dan Aep atas pembayaran pajak 50 persen tersebut terdapat pembagian keuntungan,” katanya.

Ketiganya sepakat bahwa terdakwa menerima pembagian 45 persen, Andri 30 persen dan Aep 25 persen.

Pembagian itu adalah dari 50 persen pembayaran pajak yang tidak disetorkan dari desa ke negara.

“Kemudian Aep bertemu dengan saksi Dede Sapa’at mantan Sekdes Mekar Baru, Dedy Ardiansyah Kaur Keuangan Kadugenep, Santibi Kades Kareo, dan Suparman Kades Damping dan menawarkan membantu pengurangan pajak oleh orang kantor pajak dan orang kantor pos. Dengan ketentuan membayar 50 persen dari total kode billing pajak 100 persen yang harus dibayarkan desa,” jelas Endo.

Baca juga :  Anggota Komisi IV DPRD Kab.Tangerang, Minta Pemda Segera Atasi Pencemaran Limbah Pabrik di Tangerang

Akibat menggelapkan pajak desa-desa itu, terdakwa Dasan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan ini terdakwa mengajukan eksepsi dan sidang ditunda pada pekan depan. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *