LEBAK  

Musyawarah Pelarangan Bagi Wisatawan Gunakan Sarana Karaoke di Lokasi Wisata Bendungan Cikoncang

banner 120x600

Lebak, CNC-MEDIA.- Musyawarah Pelarangan Bagi Wisatawan Gunakan Sarana Karaoke di Lokasi Wisata Bendungan Cikoncang yang dilaksanakan di aula kantor Kepala Desa Katapang, Sabtu (29/01/2022).

Hal ini di selengarakan untuk mengantisispasi pelangaran Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2003 tentang “Pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras. yang di pimpin langsung oleh Emed Kurniawan S.Ip selaku kepala desa,

Terselenggaranya musyawarah ini berawal dari rasa kekhawatiran dan dari beberapa pengaduan masyarakat di sekitar wisata yang merasa terganggu oleh suara musik yang bersumber dari warung-warung yang berjualan di area wisata tersebut.

Dalam acara musyawarah yang digelar pada Sabtu malam yang dihadiri oleh Kepala Desa dan jajaran, Ketua BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, karang taruna dan para pengusaha yang berjualan di area Wisata Bendungan Cikoncang.

Baca juga :  Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di Desa Karangpamidangan Berujung Damai

Emed Kurniawan dalam sambutannya menegaskan kepada pengusaha khususnya yang berada di wisata kuliner mengigatkan, jangan sampai ada hal-hal yang berbau asusila dan minuman keras.

“Untuk musik tidak dilarang cuman ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati oleh para pengusaha, terutama di waktu-waktu ibadah seperti Dzuhur, Ashar dan waktu Maghrib. Pernah saya katakan bahkan di salahsatu pertemuan dengan kepala dinas, saya katakan bendungan Cikoncang itu adalah wisata halal kalau menurut saya” ujarnya

Dari perbincangan yang panjanglebar tersebut di sepakati beberapa ktentuan yang di sepakati seperti,
1. Pengusaha tidak membebaskan sound kepada para pengunjung, agar bisa lebih mudah mengontrol volume suara agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
2. Sound dimatikan saat waktu-waktu ibadah seperti Dzuhur, Ashar dan Maghrib.
3. Pengusaha tidak memperbolehkan pengunjung bernyanyi dan berjoged.
4. Menugaskan pengelola wisata dalam hal ini adalah Karang Taruna, supaya pengunjung dan para pelaku usaha tidak melakukan hal-hal yang diluar batas. (AN-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *