Lebak (CNC MEDIA)– Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten, menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait penataan kembali tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam Preanger Rubber Co. Ltd, di ruang rapat Kantor Pertanahan Lebak, Rangkasbitung, Rabu (2/10/2024).
Rapat Monev tersebut dipimpin oleh Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, SP.M.Sc.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Lebak Aan Rosmana, perwakilan ATR/BPN Provinsi Banten, Penjabat (Pj) Bupati Lebak diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemkesra, Alkadri, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak.
Turut hadir pula para kepala desa, pemangku kepentingan, dan perwakilan masyarakat dari daerah yang terlibat dalam penataan tanah.
Dalam rapat tersebut, Rudi Rubijaya, menekankan pentingnya penataan ulang sebagian tanah eks HGU PT Bantam Preanger Rubber yang akan didistribusikan kepada para petani penggarap dan pihak lain yang berhak.
Penataan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi sengketa atau masalah terkait penetapan hak atas tanah di kemudian hari.
“Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama para petani penggarap, sekaligus mendukung program reforma agraria. Penataan kembali tanah tersebut diharapkan selesai pada Desember 2024, sehingga pada tahun 2025, redistribusi tanah bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rudi.
Aan Rosmana, Kepala Kantor Pertanahan Lebak, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah isu yang menjadi fokus dalam Monev ini. Salah satu isu utama adalah klaim penguasaan lahan fisik oleh Persatuan Petani Banten (P2B) di tiga desa: Desa Wantisari, Desa Lebak Parahiyang, dan Desa Gununganten.
HGU PT Bantam Preanger Rubber Co. Ltd berakhir pada 31 Desember 2002 dengan total luas 11.013.572 meter persegi, terdiri dari enam Surat HGU yang mencakup wilayah Desa Gununganten, Desa Mekarjaya, dan Desa Cimarga di Kecamatan Cimarga, serta Desa Lebak Parahiyang dan Desa Wantisari di Kecamatan Leuwidamar.
Obyek penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah eks HGU Bantam Preanger seluas 9.532.537 meter persegi akan diredistribusi sebagai berikut: untuk kepentingan negara/pemerintah daerah 2.155.563 meter persegi, bekas pemegang HGU PT Bantam Preanger Rubber 1.634.059 meter persegi, tanah masyarakat dengan kepemilikan hak bersama 4.158.889 meter persegi, Pergerakan Petani Banten (P2B) 1.467.474 meter persegi, tempat pemakaman umum (TPU) 21.931 meter persegi, dan jalan 94.439 meter persegi.
Aan menegaskan bahwa tuduhan dari oknum terhadap Kantor ATR/BPN Lebak yang dianggap lambat dalam menindaklanjuti surat dari Menteri ATR/BPN tidak berdasar.
Menurutnya, Kantor ATR/BPN telah bekerja maksimal dalam menjalankan program reforma agraria, namun tetap harus berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari, terutama terkait dasar hukum.
“Kami harus memastikan adanya kejelasan dasar hukum agar pelaksanaan redistribusi tanah ini tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang,” ujar Aan.
Monev yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
Salah satunya adalah bahwa Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) akan segera dilaksanakan pada November 2024 dengan fokus pada dua lokasi awal, yakni Desa Cimarga dan Desa Mekarjaya.
Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan klaim yang masih tumpang tindih antara masyarakat dan bekas pemegang hak.
Selain itu, kesepakatan juga dicapai bahwa kegiatan redistribusi tanah untuk warga di Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Desa Wantisari, dan Desa Lebak Parahiyang, Kecamatan Leuwidamar, akan dimulai pada awal tahun 2025.
Penetapan redistribusi ini akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor B/HT.01/2729/VII/2023 yang diterbitkan pada 29 Agustus 2023. Hasil dari Monev ini disambut baik oleh masyarakat.
Sekretaris Desa Gununganten, H. Didin Wahyudin, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Lebak dan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, IP4T yang akan dilaksanakan pada November 2024 menjadi angin segar bagi para petani yang telah lama menantikan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap.
“Kami sangat mengapresiasi hasil pertemuan tadi. Kami berharap desa-desa lain juga bisa segera mendapatkan kepastian terkait redistribusi lahan pada awal tahun 2025 mendatang,” ujar Didin yang juga menjabat sebagai Sekdes Gununganten.
Didin juga menegaskan bahwa meskipun luas lahan yang akan didistribusikan kepada warga tidak sebesar yang diharapkan, hal terpenting bagi para petani adalah adanya kepastian hukum dan legalitas atas lahan tersebut.
“Dari 300 hektare lahan garapan, di Desa Gununganten misalnya, setelah redistribusi mungkin hanya tersisa 30 hingga 50 hektare. Namun, yang terpenting bagi kami adalah kepastian hukum dan legalitas lahan tersebut,” tambah Didin. (Red-CNC)