Akurat dan Terpercaya
Beli Tema IniIndeks
LEBAK  

Maraknya Tambang Batu Bara di Kawasan Hutan, Ormas Badak Banten Menilai Perum Perhutani Lakukan Pembiaran

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Menanggapi maraknya tambang batu bara di Lebak Selatan, khususnya di kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak nilai Perum Perhutani lakukan pembiaran dan terkesan tutup mata.

Ali Sujana, Sekretaris DPD Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak mengatakan bahwa penambangan batu bara di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten ini bukanlah hal yang baru, akan tetapi sudah berlangsung belasan tahun dan diketahui oleh semua stakeholder.

“Ini menandakan lemahnya pengawasan Perum Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan, saya menilai Perum Perhutani lakukan pembiaran atas persoalan ini,” ungkap Ali. Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut Ali menilai bahwa Perum Perhutani KPH Banten sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan telah tutup mata terhadap maraknya aktifitas tambang batu bara liar ini, baik yang dilakukan oleh masyarakat sekitar maupun penambangan yang dilakukan oleh sebuah koorporasi badan usaha.

Baca juga :  Anggota Piket Polsek Malingping Polres Lebak Laksanakan Patroli Siang Hari Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Memang lanjut Ali, Perum Perhutani beserta Aparat Penegak Hukum telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan, namun upaya tersebut dilakukan hanya ketika ada pengaduan dari aktivis dan itu pun terkesan hanya sebagai pencitraan saja.

Perum Perhutani harusnya lanjut Ali, melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara serius, direncanakan secara matang dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar pengawasan dan penindakan terhadap ilegal mining ini bisa memberikan efek jera bagi penambang liar.

“Operasi dan penutupan hanya dilakukan sekilas, dan tidak sampai pada proses hukum” ujar Ali.

Selain itu Ali menduga ada sejumlah aliran dana dari para pelaku tambang kepada oknum baik di internal Perum Perhutani maupun pihak eksternal, agar penambang liar bisa leluasa mencuri kekayaan negara.

“Saya mendengar, ada beberapa orang yang berfungsi sebagai mediator, yang mengatur aliran dana untuk berbagai pihak. Publik sudah tahu dan ini bukan rahasia umum lagi,” ungkap Ali.

Baca juga :  Polsek Wanasalam Polres Lebak lakukan Patroli Gabungan Bersama TNI dan Satpol PP

Untuk itu, Ali mendesak agar Polisi Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, dan stakeholder terkait melakukan penertiban dan menindak tegas bagi siapapun yang terlibat dalam penambangan liar, baik itu penambang, pengangkut hasil tambang, pengepul hasil tambang maupun pembelinya.

“Berikan efek jera bagi perusak hutan dan lingkungan, agar publik tahu, bahwa negara hadir untuk melindungi segenap masyarakat. Bukan melindungi segelintir golongan tertentu” pungkasnya. (Red-CNC)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *