LEBAK, CNC MEDIA.- Sejumlah tokoh ulama, masyarakat dan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Kabupaten Lebak melakukan audensi tentang masih maraknya peredaran minuman keras dan praktek prostitusi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli, Kantor Pemkab Lebak, Kamis (27/1/2022).
Dari hasil audensi tersebut dicapai kesepakatan atau fakta integritas 9 point , yang di tanda tangani oleh masing masing perwakilan elemen masyarakat. Perwakilan Pemkab Lebak oleh Alkadri (Asda I), sedangkan dari elemen masyarakat. Diantaranya diwakili oleh KH Hikmatullah (Ulama), Juliana Batubara (Ikatan Mahasiswa Cilangkahan), H Jayuni (Tokoh Masyarakat Lebak Selatan), dan Asep Kusuma (Komunitas Masyarakat Banten Bersatu).
Dari kesembilan(9) Point fakta integritas yang di tanda tangani tersebut. Terdapat satu point yakni point 6 yang menjadi warning dan bisa mengancam jabatan Camat Bayah. Pasalnya, dalam point tersebut disebutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak mengevaluasi kinerja kepada para Camat di Kabupaten Lebak.
“Khususnya” Camat Kecamatan Bayah yang tidak responsive terhadap pengaduan masyarakat selama ini terkait dugaan adanya kegiatan ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras.
Berikut Point Fakta Integritas hasil audensi antara Pemkab Lebak dengan perwakilan sejumlah elemen masyarakat Lebak, terkait pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2003 tentang “Pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras.
Inilah point point :
1. Pemerintah Kabupaten Lebak akan menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2003;
2. Pemerintah Kabupaten Lebak akan meningkatan Peran dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalan mengimplementasikan Penegakan Peraturan Daerah 06 Tahun 2003:
3. Pemerintah Kabupaten Lebak akan menambah Satuan Polisi Pamong Praja pada daerah kecamatan-kecamatan yang rawan akan tempat-tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
4. Pemerintah Kabupaten Lebak agar menyurati/membuat surat edaran kepada seluruh Camat di Kabupaten Lebak untuk menutup tempat-tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
5. Pemerintah Kabupaten Lebak siap menutup dan menindak tegas terhadap pelaku pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 06 Tahun 2003 dan tanpa merelokasi tempat- tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
6. Pemerintah Kabupaten Lebak mengevaluasi kinerja kepada para Camat di Kabupaten Lebak “Khususnya” Camat Kecamatan Bayah yang tidak responsive terhadap pengaduan
masyarakat selama ini terkait dugaan adanya kegiatan ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras;
7. Pemerintah Kabupaten Lebak memasang papan informasi tentang pelarangan minuman keras dan ajang tempat prostitusi pada tempat-tempat yang diduga adanya kegiatan tersebut, juga pada destinasi wisata-wisata di Kabupaten Lebak.
8. Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan proses alih fungsi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai ajang prostutitusi dan peredaran minuman keras agar menjadi sentra usaha ekonomi baru dan atau fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat;
9. Pemerintah Kabupaten Lebak akan menindak lanjuti seluruh point-point kesepakatan dalam waktu 7 x 24 Jam terhitung mulai tanggal ditandatangani kesepakatan ini, dan apabila tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Lebak maka kami akan mendorong pengerasan masa yang besar untuk menindak lanjutnya. (Red-CNC)