Mantan Kades di Garut Buron Bawa Kabur Dana Desa Rp 1 Miliar, Diadili Secara In Absentia

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
banner 120x600

Garut (CNC MEDIA) – Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Sukanagara Aang Kunaefi sebagai buron perkara korupsi setelah membawa kabur uang dana desa sekitar Rp 1 miliar.

Mantan kades itu juga telah diadili dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung secara in absentia.

“Sejak penyidikan hingga putusan hakim, terpidana tidak pernah hadir,” ujar kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul pada Rabu (12/6/2024).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutus Aang terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca juga :  Gudang Amunisi Armed di Gunung Putri Bogor Meledak

Putusan itu disampaikan hakim pada Senin (10/6/2024), tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan. Selain itu, Aang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan selama 6 bulan.

Aang juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 931 juta. Bila tidak dibayar, dia diancam kurungan penjara selama 3 tahun 7 bulan.

Modus korupsi yang dilakukan eks kades di Garut itu, di antaranya membuat proyek fiktif dan juga mark up anggaran pembangunan posyandu.

Aang menjabat sebagai kepala desa dari 2014 hingga 2020. “Modusnya beragam karena ini dilakukan selama dua tahun anggaran,” ujar Jaya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *