Lebak, CNC MEDIA.- Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) mendukung upaya penegakan hukum terhadap aksi arogansi oknum buruh yang merusak fasilitas ruangan kantor Gubernur Banten pada 22 Desember 2021.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan mendukung upaya ditegakannya supermasi hukum di tanah Banten.
“Kami mendukung Polda Banten dalam menegakan supermasi hukum pada oknum pendemo anarkisme di tanah Banten” ujar Juliana, Senin (27/12/2021).
Mengenai oknum buruh yang diduga anarkis terhadap fasilitas kantor gubernur Banten, Juliana mendukung Polda Banten untuk menindak tegas oknum pendemo yang berbuat anarkis.
“Kami mendukung Polda Banten untuk menindak tegas oknum pendemo yang telah merusak fasilitas kantor Gubernur Banten yang notabene itu adalah aset rakyat yanga harus dijaga bukan dirusak” tambah Juliana.
Juliana mengatakan bahwa siapapun yang bertentangan dengan hukum itu harus ditindak tegas.
“Siapapun yang berbuat anarkis dan merusak fasilitas negara itu harus dihukum, kalau hukum tidak ditegakkan maka itu akan jadi preseden buruk dan bisa ditiru oleh orang yang tidak bertanggungjawab” tambahnya.
Diketahui bahwa telah terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh oknum buruh dengan menjebol ruangan kerja kantor Gubernur Banten pada hari rabu tanggal 22 Desember 2021.
Adapun alasan demonstrasi yang dilakukan oleh buruh yaitu tidak direvisinya UMP dan UMK 2022 dan Gubernur Banten Wahidin Halim tetap tidak akan merevisinya.
Berdasarkan informasi bahwa keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tak akan direvisi selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat” ujar Gubernur WH.
Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen.
Redaksi CNC MEDIA