LEBAK  

LSM OMBAK PANTAU PENJUALAN BBM JENIS PERTALITE

banner 120x600

Lebak (CNC MEDIA) – Seiring dengan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar, pedagang eceran pun tidak bisa berbuat banyak.

Salah satu pemilik kios pertamini di Kp.Pasirgeleng desa Sukamanah kecamatan Malingping, melayani pembeli BBM berjenis pertalite, dan diketahui diduga pembelian BBM jenis pertalite ini mengunakan jerigen di salah satu SPBU yang ada di Lebak selatan.

Terlebih sebelumnya, untuk mendapatkan bensin eceran itu, mereka harus membeli di SPBU dengan menggunakan jerigen.

Sementara saat ini, Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen.

Maraknya dengan eceran pertalite di kios Pertamini yang ada di wilayah selatan khususnya di daerah Malingping lebih diperketat lagi pengawasan nya karena ini jelas merugikan masyarakat kecil.

Baca juga :  Aktivis Baksel Soroti Bazar Minyak Curah di Desa Sumberwaras yang Dianggap Tak Ada Kejelasan

AGUS RUSMANA ketua Devisi investigasi LSM OMBAK, menegaskan bahwa Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen, dan Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen.

“Dampaknya, pedagang eceran tidak bisa menjual BBM jenis pertalite dan hanya menjual BBM jenis pertamax, tapi larangan tinggalan larangan, fakta di lapangan masih ada pom mini yang menjual eceran BBM jenis pertalite,” jelasnya kepada wartawan. Kamis (9/5/2024).

Baca juga :  Propam Polda Banten Cek Kesiapsiagaan Personil Piket Polsek Warunggunung

Masih kata Agus meminta kepada APH untuk bertindak tegas jangan sampai ada tebang pilih, baik itu oknum karyawan SPBU maupun yang lain nya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *