Lebak (CNC MEDIA) – Seiring dengan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar, pedagang eceran pun tidak bisa berbuat banyak.
Salah satu pemilik kios pertamini di Kp.Pasirgeleng desa Sukamanah kecamatan Malingping, melayani pembeli BBM berjenis pertalite, dan diketahui diduga pembelian BBM jenis pertalite ini mengunakan jerigen di salah satu SPBU yang ada di Lebak selatan.
Terlebih sebelumnya, untuk mendapatkan bensin eceran itu, mereka harus membeli di SPBU dengan menggunakan jerigen.
Sementara saat ini, Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
Maraknya dengan eceran pertalite di kios Pertamini yang ada di wilayah selatan khususnya di daerah Malingping lebih diperketat lagi pengawasan nya karena ini jelas merugikan masyarakat kecil.
AGUS RUSMANA ketua Devisi investigasi LSM OMBAK, menegaskan bahwa Pertamina melarang pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen, dan Pertamina resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen.
“Dampaknya, pedagang eceran tidak bisa menjual BBM jenis pertalite dan hanya menjual BBM jenis pertamax, tapi larangan tinggalan larangan, fakta di lapangan masih ada pom mini yang menjual eceran BBM jenis pertalite,” jelasnya kepada wartawan. Kamis (9/5/2024).
Masih kata Agus meminta kepada APH untuk bertindak tegas jangan sampai ada tebang pilih, baik itu oknum karyawan SPBU maupun yang lain nya. (Red-CNC)