SUKABUMI, CNC MEDIA – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, menyoroti proyek pembangunan Rumah Sehat Baznas Kabupaten Sukabumi yang tidak mencantumkan pagu anggaran secara terbuka.
Proyek tersebut diduga keras melanggar keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran, serta adanya indikasi keterlibatan mantan Bupati Sukabumi dalam penunjukan perusahaan pemenang tender.
“Proyek Pembangunan Rumah Sehat Baznas ini diduga tidak menggunakan sedikit pun anggaran dalam pelaksanaannya. Namun, sangat disayangkan bahwa proyek ini terlihat seperti proyek siluman karena tidak mencantumkan pagu anggaran. Berdasarkan hasil investigasi sementara, ada indikasi kuat bahwa mantan Bupati Sukabumi terlibat dalam proyek ini melalui dugaan penunjukan langsung perusahaan pemenang tender,” ujar Rohmat. Jumat (18/4/2025).
Baznas dan Keterbukaan Informasi Publik
Rohmat menambahkan bahwa Baznas, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, tetap wajib memenuhi keterbukaan informasi publik. Terlebih, dana yang dikelola Baznas berasal dari masyarakat, sehingga transparansi sangat diperlukan.
“Baznas tidak bisa bertindak semaunya karena bukan lembaga pemerintah, itu anggapan yang salah. Jika Baznas dianggap bukan lembaga pemerintah, maka pengumpulan uang zakat dari masyarakat menjadi tidak legal. Namun, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, Baznas memiliki legitimasi yang sah dan diawasi langsung oleh Gubernur serta Bupati dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Dengan adanya papan informasi proyek yang tidak mencantumkan pagu anggaran, LPI secara tegas mempertanyakan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Sehat Baznas. Rohmat juga mempertanyakan peran Bupati baru serta Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengawasan proyek ini.
“Kami akan segera mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Sukabumi, bahkan Presiden Republik Indonesia. Sebab, secara pertanggungjawaban, Baznas langsung berhubungan dengan Presiden, sehingga hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ungkapnya.
Menurut LPI, dana yang dikelola Baznas bukanlah jumlah yang kecil dan berasal dari zakat masyarakat. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pengelolaannya bukan hanya kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), tetapi juga berkaitan dengan aspek moral dan kepercayaan publik.
LPI mendesak APH, mulai dari Polres Sukabumi, Kejari, Polda Jabar, Kejati Jabar, hingga Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, untuk segera turun tangan mengaudit seluruh anggaran yang ada di Baznas Sukabumi.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini,” pungkas Rohmat. (Red-CNC)
















