Banten (CNC MEDIA) – Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti Pokir (Pokok Pokok Pikiran Anggota DPR) yang mana aspirasi masyarakat dititipkan melalui anggota dewan untuk diperjuangan, namun belakangan ini ramai adanya dugaan kerugian negara terjadi pada Pokir di daerah Jawa Timur yang mana ada 21 orang jadi tersangka oleh KPK hal itu di himpun dari Detik.com pada 17 juli 2024.
Lanjut Rohmat dengan adanya hal itu jelas menjadi gambaran bahwa ada dugaan keras hibah Pokir ini begitu rawan terjadinya KKN sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak untuk di setiap daerah yang ada di Indonesia terkhusus untuk Provinsi Banten yang mana diduga keras hibah untuk pokir di Banten juga begitu besar sehingga kami mendesak KPK untuk mengaudit seluruh kegiatan pokir di Banten. Senin (26/8/2024).
“Mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2024 yang mana sesuai dengan data data di lapangan PSU kalau tidak salah menjadi salah satu Pokir juga namun pola prealisasinya tidak begitu baik semua itu bisa dilihat dari hasil pelaksanaan malah terkesan asal asalan sehingga perlu diaudit menyeluruh agar tidak terjadi seperti Pokir di Jawa Timur,” cetus Rohmat. Senin (26/8/2024).
Lanjut Rohmat, maka dari itu LPI akan segera mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan awal agar adanya tindak lanjut dari sebuah kekhawatiran masyarakat akan penggunaan APBD di Provinsi Banten serta demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN disini lah peran besar masyarakat diharuskan.
“Dengan hal itu juga LPI akan melayangkan surat permintaan informasi publik kepada Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk mentrasfarankan seluruh Pokir yang ada di Banten mulai dari tahun 2019 sampai 2024 ini yang mana hari ini publik perlu tahu dan siapa saja yang bertanggung jawab atas Pokir selain ketua TAPD dan bagaimana sistem itu direalisasikan,” pungkasnya.
Sampai Berita ini diterbitkan pihak DPRD Banten dan Pemprov Banten belum bisa dikonfirmasi wartawan. (Red-CNC)