Lebak, CNC MEDIA.- Sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat, Kepala Desa se-Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, melaksanakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2021 dihadiri oleh Moh. Haris, S.Sos dari DPMD Kabupaten Lebak, Forkopimcam Kecamatan Banjarsari (Camat, Danramil dan Kapolsek), Kepala Desa se-Kecamatan Banjarsari, PD, PLD, Kepala UPT dan tamu undangan lainnya bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten. Selasa (22/3/2022).
Dalam sambutannya, Camat Kecamatan Banjarsari Asep Raedi S.Sos.,M.SI mengatakan, LPPDes ini merupakan kewajiban kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa untuk melaporkan satu tahun anggaran, tentu saja yang dilaporkan itu yang berkaitan sebagaimana pengelolaan organisasi pada umumnya.
Lebih lanjut Camat Banjarsari mengatakan, kalau LPPDes kewajiban kepala desa untuk melaporkan kepada bupati melalui camat, bahwa laporan penyelenggaraan pemerintahan (LPPDes), harus memuat pertanggungjawaban masing-masing penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pemerintahan desa, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kalau di desa sifatnya hanya menyampaikan keterangan jadi yang berhak menerima atau tidak menerima LPPDes ini adalah pemerintah dalam hal ini Bupati,” tandasnya.
Danramil 0312/Banjarsari Kapten Inf Dadang Gunawan dalam sambutannya mengatakan dengan tidak menghilangkan kinerja pekerjaan yang dilakukan oleh perangkat desa tersebut hal-hal yang perlu diperhatikan terutama yang ada di desa-desa dari pemerintah pusat sampai Desa.
“Itu semua ada perwakilan yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang mudah-mudahan lancar tapi tidak ada halangan, apabila ada kekurangan mari kita sama-sama diskusikan komunikasikan dengan Muspika,” ujar Danramil.
Kapolsek Banjarsari Iptu Rinaldi Chaniago, SH dalam sambutannya, berharap agar sinergitas ditingkatkan dan kondusifitas wilayah Rangkasbitung tetap terjaga dan mengingatkan bahwa belum berakhirnya pandemi virus covid-19, semua pihak harus mengikuti aturan protokol kesehatan dari pemerintah.
Sementara dari DPMD Kabupaten Lebak dalam sambutannya, Moh. Harris, S.Sos, menyampaikan, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh kepala desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
“Laporan ini, wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa,” ujarnya.
Namun juga, jelas dia, melalui dokumen LPPD disertai lampirannya, adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Dari pantauan Media, dengan Protokol Kesehatan, acara dilanjutkan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 oleh 20 Kepala Desa se-Kecamatan Banjarsari. (Red-CNC)