Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) 2020 di Kecamatan Cigemblong

banner 120x600

CIGEMBLONG, CNC MEDIA.- Kecamatan Cigemblong melaksanakan presentasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh 9 Kepala Desa (Kades) Se Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dalam kegiatan LPPD yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cigemblong dihadiri oleh Muspika, para Kepala Desa kecuali Kepala Desa Wangunjaya yang diwakili, BPD, dan para undangan lainnya.

Para Kades memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat Kecamatan Cigemblong dilakukan secara bergilir dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan presentasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) yang dilaksanakan oleh seluruh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat,” kata Camat Kecamatan Cigemblong, kepada media, Rabu (24/3/2021).

Dijelaskan Camat, dokumen ini adalah dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam Penyelenggaraan Desa selama 1 tahun, sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa.

“Alhamdulillah, seluruh Kepala Desa hadir bersama dengan BPD, Perangkat desa dan kelembagaan desa. Diharapkan, desa bisa melaksanakan kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan dan kemasyarakatan di desa masing-masing dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan rencana kerja, sesuai visi misi dan sesuai dengan RPJMDes di desa masing-masing,” katanya.

Pada kesempatan ini Kepala Desa Peucangpari, Sarhanah dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) mengatakan bahwa Desa Peucangsari telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses penyelenggaraan Pemerintahan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat di Desa Peucangpari pada tahun 2020, baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik.

“Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2020 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut,” katanya. (Bejo-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *