BANTEN  

Lanjutkan Bahas Proyek Strategis, AMBAS Bakal Audiensi Lagi, Kembali ke Kejati dan BPK RI Perwakilan Banten

Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) saat audiensi bersama pejabat DPUPR Banten, pada Senin, 02 September 2024.
Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) saat audiensi bersama pejabat DPUPR Banten, pada Senin, 02 September 2024.
banner 120x600

Banten (CNC MEDIA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, membolehkan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp.87 miliar mendapat dukungan dari perusahaan beton yang belum lengkap perizinan.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator organisasi taktis Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS), Haes Rumbaka usai melakukan audiensi bersama pejabat DPUPR Banten, pada Senin, 02 September 2024.

Haes mengatakan, pejabat PUPR dalam hal ini Bidang Bina Marga tidak mempersoalkan perusahaan yang belum melengkapi perizinan menjadi supplier beton untuk proyek pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay.

Padahal, kata Haes, sistem lelang tender untuk pekerjaan proyek itu menggunakan Ekatalog yang seharusnya mengedepankan kehati-hatian dalam pemilihan perusahaan menjadi pelaksana dan pendukung pekerjaan.

“Kata PPTK di proyek Cikumpay-Ciparay boleh saja, karena yang mereka lihat bukan hanya proses administrasinya saja, tetapi bagaimana hasil akhir dari pekerjaan mereka bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, meskipun memang menurut analisa kami bahwa itu melanggar regulasi,” kata Haes.

Menurut Haes, keterangan yang disampaikan oleh Kasi Bidang Bina Marga tersebut terkesan asal jeplok dan tidak melakukan analisa terlebih dahulu.

Seharusnya, lanjut Haes, Dinas PUPR sebagai owner projek pekerjaan dengan nilai fantastis melakukan kajian matang sebelum bertindak.

“Jangan hanya hasil akhir yang diperhatikan, seharusnya dari sisi administrasi juga sangat perlu mereka perhatikan, sudah lengkap belum, bakal nabrak aturan tidak, lakukan observasi dulu lah,” tuturnya.

Untuk diketahui, pekerjaan yang saat ini tengah menjadi sorotan AMBAS tertuju pada empat proyek, yakni Rekonstruksi Jalan Simpang-Beyeh, Pembangunan Jalan Cikumpay-Ciparay, Rehabilitasi DI Cibinuangen dan Rehabilitasi DI Cilangkahan 1.

Dari keempat proyek itu, dua pekerjaan kontruksi jalan yakni jalur Cikumpay-Ciparay dan Rekonstruksi Simpang-Beyeh tidak lepas dari pembahasan. AMBAS menyebut, ada kejanggalan dalam pelaksanaan dua pekerjaan tersebut.

Selain persoalan administrasi, wilayah teknis pun tidak lepas dari sorotan AMBAS.

Pelaksanaan proyek yang didanai APBD Provinsi Banten Tahun 2024 ini diduga asal-asalan. Hal itu dilihat dari pelaksanaan struktur bangunan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis.

“Saya perhatian dari awal ya, pemasangan lapisan dasar saja sangat diragukan kualitasnya, masa bobot alat berat untuk pemadatannya pakai 4 ton, itu yang disampaikan Direktur PT Wukir Kencana pada saat audiensi,” ucap Haes.

Selain itu, lanjut Haes menuturkan, lapisan bawah untuk pemadatan diduga menggunakan bekas beton yang dibongkar sebelumnya.

“Saya menduga di proyek Jalan Simpang-Beyeh itu sebagian memanfaatkan kembali beton bekas bongkaran untuk lapisan bawah, yang namanya bekas karena ini temanya rekonstruksi, ya harus dibuang seluruhnya, pakai barang baru yang sesuai dengan petunjuk teknis pekerjaan,” paparnya.

Demi membuktikan dugaannya itu, Haes mengaku bakal segera mengirimkan surat audiensi dan pengaduan ke BPK RI perwakilan Banten.

“Saya sih tidak tahu ya apakah hal itu dibenarkan atau tidak dalam pekerjaan proyek, namun untuk membuktikan dugaan, kami akan mengadukannya ke BPK RI Perwakilan Banten,” tandasnya. Rabu (4/9/2024)

Selain ke BPK RI Perwakilan Banten, Haes juga mengatakan akan melayangkan surat permohonan audiensi dengan pihak PPS dalam hal ini Kejati Banten untuk meminta pandangan terkait temuannya di lapangan. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *